BUNGA DAN RIBA
Makalah ini disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
Bank Dan Lembaga keuangan Non Bank
Dosen Pengampu:
Umrotul Khasanah, S.Ag, M.Si
Oleh:
Moh.Bambang Hertanto (09510107)
Moch Anfal (09510102)
Abdul Fadoli (09510079)
Alfi Thorikatus Shofa (09510118)
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2010
DAFTAR ISI
Daftar Isi…………………..………………………………………………………... i
Kata Pengantar …………………………………………………………………….. ii
A. PENDAHULUAN …………………………………………………….. …. 1
1.1 Latar Belakang ……………………......................................................... 1
1.2 Rumusan masalah ………………………………………....…….............. 1
1.3 Tujuan …………………………………………………………................. 1
B. PEMBAHASAN …………………………………………………………..... 2
I. Pengertian Riba …………………………………………………………. 2
II. Pengertian Bunga Bank …………………. 5
III. Bunga Dan Riba Dalam Ekonomi Islam ………………………………… 8
C. PENDAPAT KELOMPOK ………………………………………………… 13
D. KESIMPULAN …………………………………………………...…………. 14
E. DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………….. 14
Lampiran …………………………………………………………….….................. 15
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Puja dan puji syukur akan selalu tetep tercurah limpahkan kepada sang khalik (Allah AWT), yang telah memberikan limpahan kenikmatan yang tidak akan pernah dapat terhitung banyaknya. Serta limpahan rahmat, taufiq dan hidayah Nya. Yang mana telah memberikan kelancaran bagi kelompok kami untuk menyusun makalah dengan temakan “Bunga dan Riba” sebagai tugas mata kuliah Bank Dan Lembaga keuangan Non Bank
Shalawat serta salam akan tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah mengajarkan syariat islam kepada kita semua, sehingga kita tidak lagi terjerumus kelembah kelamnya dunia ini, dan beliulah yang telanh memberikan sinar cahaya untuk menerangi serta mengusir kegelapan didunia ini.
Serta ucapan banyak terimakasih saya untuk dosen pengampu mata kuliah Bank Dan Lembaga keuangan Non Bank Ibu Umrotul Khasanah, S.Ag, M.Si yang telah memberikan pengarahan dan bimbingan. Semoga apa yang kami tulis dalam tugas Makalah ini akan sangat bisa memberi manfa’at kepada kelompok kami serta kepada para pembaca yang budiman.
Kamipun sangat menyadari, bahwa apa yang kami tulis dalam Makalah ini, masih terdapat banyak kesalahan serta kekuranganya. Oleh karena itu, kami berharap dengan sangat, kritik dan sarannya dari para pembaca yang budiman untuk menyempurnakan tulisan ini
Malang, 24 Maret 2010
Penulis
A. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.
Dewasa ini Bunga Bank dan Riba, merak diperbincangkan di kalangan Masyarakat terutama para Mahasiswa, memang pada dasarnya kita mengetahui bagaimana persaingan dalam perdagangan hingga para penjual maupun pembeli tidak ada yang memperdulikan mana yang halal dan mana yang haram, oleh sebab itu para ulama’ banyak yang mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank dinyatakan riba (haram). Dalam Al-Qur’an dijelaskan :
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah..”(Al-Baqarah : 39)
Dengan keterangan diatas kita bisa menyimpulkan bahwa riba itu haram dan bunga bank termasuk riba. Maka dari itu makalah ini disusun untuk megkaji lebih mendalam tentang Bunga Bank dan Riba. serta didukung dengan beberapa pendapat yang menjadi landasan pola fikir Mahasiswa.
1.2 Rumusan Masalah.
1. Bagaimana Pengertian Riba
2. Bagaimana pengertian bunga
3. Bagaimana Bunga Dan Riba Dalam Ekonomi Islam
1.3 Tujuan.
1. Untuk Mengetahui Pengertian Riba
2. Untuk Mengetahui Pengertian Bunga
3. Untuk Mengetahui Bunga Dan Riba Dalam Ekonomi Islam
B. PEMBAHASAN
I. Pengertian Riba
Pengertian riba menurut Islam secara lebih rinci diuraikan oleh seorang fakih masyhur, Ibn Rushd (al-hafid), dalam kitabnya Bidaya al-Mujtahid, Bab Perdagangan. Ibn Rushd mengkategorisasikan sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:
1. Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan Beri saya kelonggaran (dalam pelunasan) dan saya akan tambahkan (jumlah pengembaliannya)
2. Penjualan dengan penambahan yang terlarang
3. Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang
4. Penjualan yang dicampuraduk dengan utang
5. Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas
6. Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat
7. Penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterim
8. Penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang. Perlu diketahui bahwa Ibn Rushd menuliskan Bidayat al-Mujtahid dengan menganalisis berbagai pendapat para imam dari keempat madhhab utama.
Dalam formulasi sederhananya Ibn Rushd menggolongkan kemungkinan munculnya riba dalam perdagangan di atas ke dalam dua jenis:
1. Penundaan pembayaran (riba nasi’ah)
2. Perbedaan nilai (riba tafadul).
Riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu; dan riba yang kedua, tafadul atau al-fadl , merujuk pada selisih nilai. Dengan dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:
1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.
2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.
3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.
4. Hal-hal (yang dipertukarkan) yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama (semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang).
Macam macam riba ada 4 macam:
- Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di syarat kan terhadap hutang
- Riba jahiliyah adalah hutang di bayar lebih dari pokok nyakarena si peminjam tidak mampu membayar hutang nya pada waktu yang di tetap kan .
- Riba fadhl pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau pertukaran yang berbrda, sedangkan barang yang di tukat termasuk barang ribawi
- Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang di pertukarkan dengan ribawi lainya.
Dan dalam Al-Qur’an diterangkan :
275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Riba’berasal dari bahasa arab artinya bertambah sedanngkan menurut syariah adalah aqad yang terjadi dengan penukaran tertentu,dan banyak pengertian riba dan di rumuskan sebagai berikut:
- Riba adalah tambahan yang dikaitkan oleh utang piutang yang besarnya di janjikan di muka bedasarnya besar kecilnya utang piutang.
- Riba adalah tambahan yang di kaitkan dengan utang piutang karena ketelambatan atau perbedaan wktu pembayaran utang atau cicilan utang yang besarnya di janjikan di muka.
- Riba adalah menerima pendapatan yang bersumber dari pendapatan yang tidak tetap
- Riba adalah suatu transaksidimana terdapat pihak yang bebas resiko sedangkan lainya terkena resiko
- Riba adalah tambahan tukar menukar tidak senilai.
- Riba adalah tmbahan atas barang yang di perjual belikan karana pnagguhan penyerahaan atau penerimaan barang yang di pertukarkan deng barang lainya.
II. Pengertian Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsif konvesonal kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan perbangkan sehari-hari ada dua macam bunga yang diberikan pada nasabahnya yaitu sebagai berikut :
Ø Bunga simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balasan jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contohnya : jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito.
Ø Bunga pinjaman
Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar para nasabah peminjam kepada bank. Sebagai contoh : bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biyaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biyaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pndapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh : seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpngaruh ikut naik dan demikian pula sebaliknya.
Faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga
Seperti dijelaskan diatas bahwa untuk menentukan besar kecil suku bunga simpanan dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman saling mempengaruhi disamping pengauh faktor-faktor lainnya.
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya pendapatan suku bunga adalah sebagia berikut :
Ø Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meninggkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan
Ø Persaingan
Dalam meperebutkan dana simpana, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankkan harus memperhatikan pesaing.
Ø Kebijaksanaan pemerintah
Dalam arti baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ø Target laba yang diinginkan
Sesuai dengan target laba yang diinginkan, jika laba yang diinginkan besar, maka bunga pinjaman ikut besar dansebaliknya.
Ø Jangka waktu
Semakin panjan jangka waktu peminjam maka akan semakin tinggi bunganya, hal ini desebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya jika peminjam berjangka pendek, maka bunganya relative lebah rendah.
Ø Kualitas jaminan
Semakain likuit jaminan yang diberikan, semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya.
Ø Reputasi perusahaan
Bonafiditas (kenyataan) suatu perusahaan yang akan memperoleh kedit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan diberikan nantinya, karena perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relative kecil dan sebaliknya.
Ø Produk yang kompetitif
Maksutnya produk yang dibiayai tersebut lakudipasaran.
Ø Hubungan baik
Biasanya bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama (primer) dan nasabah biasa (sekunder).
Ø Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada penerima kredit.
Komponen-komponen dalam Menentukan Bunga Kredit
Khusus untuk menentukan besar kecil suku bunga kredit yang akan diberikan pada para debitur terdapat beberapa komponen yang mempengaruhinya. Komponen-komponen ini ada yang dapat diperkecil (dikurangi) dan ada pula yang tidak.
Adapun komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain sebagai berikut :
Ø Total biaya dana
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro tabungan maupun deposito.
Ø Biaya oprasi
Biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam melakukan oprasi.
Ø Cadangan resiko kredit macet
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang diberikan pasti mengundang suatu resiko tidak terbayar.
Ø Laba yang diinginkan
Setiap kali melakukan transaksi bank selalu ingin memperoleh laba yang maksimal.
Ø Pajak
Pajak yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.
Jenis-Jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit
Pembebanan besarnya suku bunga kredit dibeban kan pada suku bunga kreditnya. Pembebanan disini maksutnya metode perhitungan yang akan digunakan sehingga mempengaruhi jumlah bunga yang akan dibayar. Jumlah bunga yang dibayar akan mempengaruhi jumlah angsuran perbulannya. Di mana jumlah angsuran terdiri utang/pokok pinjaman dan bunga.
Metode pembebanan bunga yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Ø Sliding rate
Pempebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman.
Ø Flat rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit ersebut lunas.
Ø Floating rate
Jenis ini membebankan bunga yang dikaitkan dengan bunga yang ada dipasar uang sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dari bunga uang pada bulan tersebut.
III. Banga dan Riba Dalam Ekonomi Islam
Ekonomi dalam islam mengandung unsure antar lain :
1) Aturan aturan (etika moral) dalam memenuhi kebutuhan hidup
2) Prilaku mansia dalam memenuhi kehidupan hidup nya
3) Kebutuha mnsia tdak terebatas
4) Sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan lanka
5) Tujuannya adalah mencapai kesejateraan
6) Benafas islam
7) Kebebasan indifidu
Ekonomi islam merupakan ekonomi yang mengmekanisme pasar dengan mengakui dan prinsip- prinsip dengan sebagai berikut :
1) Kebebasan Indifidu
Manusia di ciptakan Allah tidak untuk siapapun kecuali pada Allah saja individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya unuk berpedapat atau membuat suatu keputusan yang di anggap perlu dalam suatu Negara islam .
2) Padahakekat nya Semua adalah milik Allah swt
Hak Dan Kepemilikan Harta
3) Ketidak Samaan Ekonomi Dalam Batas Yang Wajar
Islam tidak mengajarkan ekonomi tapi mendukung menggalak social. Maka dari itu ketidaksamaan antara umat nya
4) Jaminan Social
Dalam system ini. Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam.
5) Distribusi Kekayaan
Mencegah penumpukan harta pada sekelompok kecil masyarakat. Akan tetapi mengajurkan agar distribusi kepada lapisan masyarakat.
6) Larangan Penumpukan Harta
Seorang muslim dilarang menimbun harta karena ai anggap tidak benar dalm mendapatkanya.
7) Esensi Dan Keseimbangan
Yang di maksud adalah islam agar unuk berhemat.
8) Kesejahteraan Indifidu
Ekonomi merupakan ilmu tentang etika,moral, dan perilaku manusia mencapai kasejah teraan hidupnya.
Perbedaan uang dalam konsep islam dengan ekonomi konvesional
Konsep islam | Konsep konvensonal |
Uang tidak identik dengan modal | Uang sering identik dengan modal |
Uang adalah pubic goods | Uang adalah private goods |
modal adalah private goods | modal adalah private goods |
Uang adalah flow konsep | Uang adalah flow konsep bagi fisher |
Modal adalah stock konsep | Modal adalah stock konsep bagi cambrigade school |
Perbandingan bagi hasil dan bunga (riba)
No | Bagi hasil | Bunga / riba |
1 | Investasi yang hala saja | Investasi tidak memandang halal dan haram |
2. | Profi dan falh orientet dunia akherat | Provid oriented cenderung dunia , dan mengabaikan akherat kelak |
3. | Hubungan terbangun dalam kemitraan | Hubungan terbangun adalah kreditor dan debitot |
4 | Setiap actifitas wajib sesuai dengan alquran . al hadist,ijma’. Qiyas/ fatwa terdapat dewan pengawas syariah (dps). | Setiap actifitas tidak wajib wajib sesuai dengan alquran . al hadist,ijma’. Qiyas/ fatwa terdapat dewan pengawas syariah (dps). |
5. | Penentuan besaenya rasio( nasabah)bagi hasil dibuat pada waktu akad dan berhubungan dengan untung rugi | Penentuan tinkat suku bunga di buat pada waktu akad dan tidak berhubungan dengan untung rugi. |
6 | Pembayaan bagi hasil bersifat fariable tergantung pda realtas pendapatan proyek / usaha yang di jalankan. | Pembayaran bunga tidak tetap seperti yang di janjikan . tidak tegantung dari pendapatan proyek./ usaha yang di jalnkan |
7 | Pembayaran bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang di proleh | Pembayaran bunga bedasarkan presentase terhadap jumlah dana |
8 | Tidak ada yang meragukan ke absahan bagi hasil | Konvetrasional di kecam seta di larang seluruh agama. |
Dampak bunga dan bagi hasil pada perekonomian
· Dampak bunga dalm perkonomian adalah berkolersi pada positif pada dana investasi dab berkolersi negative pada dengan permintaan. Bunga juga penyebab naik nya harga pokok produksi , shingga naik nya harga jual.
· Dampak bagi hasil dalam perekonomian adalah menfokuskan pada penawaran dana tabungan , permintaan dana, investasi, biaya produksi, dan harga . inflasi . uang beredar,pertumbuhan ekonomi, penggaguran nilai tukar valuta.
Kranka Konsep Kajian Perkonomian
C. PENDAPAT KELOMPOK
Menurut kami bahwa bunga yang diberikan oleh bank adalah Haram Karen termasuk Riba hukumnya dan setahu kami bahwa dalam Al-Quran sudah diterangkan :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Yang artinya : “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dari ayat tersebutlah kami bisa mengambil sebuah pendapaat dari kelompok kami, yaitu apabila sistem bunga tetap diterapkan dalam bank maka hanya akan membuat banyak masyarakat (nasabah) maupun pihak bank sendiri maupun para pedagang dan lainya akan terjerumus kedalam kebinasaan yang diharamkan oleh Islam, sedangkan perbuatan yang demikian sangat dilarang oleh Islam. Walaupun masih banyak yang berpendapat bahwa bunga bukan riba sehingga tidak haram. Atau yang lebih menantang seandainya dalil-dalil tentang haram riba tidak ada, maka dengan mendasarkan dengan kemudharatan yang ditimbulkan oleh bunga. Sebagai mana telah diuraikan dalam makalah kami dan diperkuat oleh ayat-ayat Al-Quran maka riba harus ditinggalkan dan dihindari dalam aktifitas kehidupan kita semua.
D. KESIMPULAN
Riba adalah tambahan yang di kaitkan dengan utang piutang karena ketelambatan atau perbedaan wktu pembayaran utang atau cicilan utang yang besarnya di janjikan di muka
Riba itu ada dua macam nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya.
Bunga bank adalah sebagai balasjasa yang diberikan oleh bank ke pada nabah begitu pula sebaliknya. Sedangkan bunga bank menurut islam hukumnya haram karena itu termasuk riba atau menambahkan yang dikaitkan dengan utang piutang tambahan atas barang yang di perjual belikan karana penagguhan penyerahaan atau penerimaan barang yang di pertukarkan deng barang lainya. Maka dari itu Islam meng haramkan bunga bank.
E. DAFTAR PUSTAKA
Ryandono, Muhammad Nafik Hadi. 2009. “Benarkah Bunga Haram”. Surabaya, Amanah Pustaka.
Seed, Abdullah. 2004. “bank islam dan bunga”. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Kasmir. 2008. “bank dan lembaga keuangan lainya”. Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.
Ascarya.2007. “akad & produk bank syariah’. Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.
Lampiran :