Kamis, 23 Desember 2010

Zakat

BAB I PENDAHULUAN 1.Latar Belakang Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut. Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia akan mendapatkan sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman: وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ َ خَبِيرٌ لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ لْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ " Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180). 2.Rumusan masalah a.Bagamana Pengertian zakat ? b.Bagaimana macam-macam zakat, yang berhak dan tidak berhak menerima zakat serta hikmah dan faedah zakat.? c.Bagaimana Syarat, Rukun Zakat dan hukum-hukum tentang zakat? 3.Tujuan a.Untuk mengetahui Pengertian zakat b.Untuk lebih memahami macam-macam zakat, yang berhak dan tidak berhak menerima zakat serta hikmah dan faedah zakat c.Untuk mengetahui Syarat, Rukun Zakat dan hukum-hukum tentang zakat BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertiaan Zakat Kata zakat mengandung banyak arti, antara lain, keberkahan, kesuburan, kesucian, dan kebaikan. Berasal dari zaka (kata kerja untuk masa lalu) dan yazku (kata benda masa sekarang dan mendatang ) yang berarti bertambahnya jumlah sesuatu atau tumbuhnya tanaman dengan subur.Adapun kata zakiy di gunakan untuk menyebutkan seseorang yang banyak berbuat kebajikan, atau yang di pujikan sebagai orang yang baik hati, terpecaya dan sebagainya. Sedangkan menurut istilah dalam syariat, zakat ialah sejumlah harta (berupa uang atau benda) yang wajib di keluarkan dari milik seseorang, untuk kepentingan fakir miskin serta anggota masyarakat lainnya yang memerlikan bantuan dan berhak menerimanya. Di sebut demikian karena ia menyebabkan keberkahan dan kebaikan dalam harta tersebut. Adapun harta yang di keluarkan menurut syara’, di namakan karena itu akan bertambah dan memelihara dari kebinasaan. Madhab Maliki mendefinisikann dengan, “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)-nya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian. Madhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan, menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang di tentukan oleh syari’at karena Allah SWT. Kata “menjadikan sebagian harta sebagai milik” (tamlik)dalam definisi di atas sebagai penghindaran dari kata ibahah (pembolehan). Dengan demikian, seseorang memberikanb makan seorang anak yatim dengan niat mengeluarkan zakat, zakat dengan cara tersebut di anggap tidak sahih, lain halnya dengan jika makanan itu di serahkan kepada anak yatim tersebut, seperti halnya ketika dia memberikan pakaian kepadanya, dengan syarat , kepemilikan harta itu di ikatkan kepadanya (yakni, orang yang menerimanya)jika harta yang di berikan itu hanya di hukumi sebagai nafkah kepada anak yatim, syarat-syarat tersebut tidak di perlukan. Yang di maksud “sebagian harta” dalam pernyataan di atas ialah keluarnya manfaat (harta)dari orang yang memberikannya. Dengan demikian, jika seseorang menyuruh orang lain untuk berdiam di rumahnya selama setahun dengan di niati sebagai zakat, hal itu belum bias dianggap sebagai Zakat. Yang di maksud dengan “bagian yang khusus” kadar yang wajib di keluarkan. Maksud “harta yang khusus” nisab yang di tentukan oleh syariat. Maksud “orang yang khusus” ialah para mustahiqq zakat. Yang di maksud dengan “yang di tentukan oleh syariat” ialah 2,5% dari nisab yang di tentukan, dan yang telah mencapai hawl . Menurut madhab syafi’i zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut madhab hambali, zakat ialah hak yang wajib di keluarkan dari harta yang khusus untuk keliompok yang khusus pula. Yang di maksud kelompok khusus adalah delapan kelompok yang di isyaratkan oleh Allah swt. Dalam Al quran yang artinya sesungguhnya zakat zakat itu hanya untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, penggurus-pengurus zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang untuk jalan allah dan orang-orang yang sedang dalam perja;lanan sebagai sesuatu ketetapan yang di wajibkan allah dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana, Yang dimaksud dengan “waktu yang khusus” ialah sempurnanya kepemilikan selama satu tahun .baik dalam binantang ternak, uang maupun barang dagangannya, yakni sewaktu di tuainya biji-bijian di petiknya buah buahan di kumpulkannya madu, atau di galinya barang tambang yang semuanya wajib di zakati. Maksud lain “waktu yang khusus” adalah sewaktu terbenamnya matahari pada malam hari raya karena pada saat itu di wajibkan zakat fitrah. Dan pernyataan “wajib” berarti zakat tersebut bukan sunat seperti halnya mengucapkan sdalam atau mengantarkan jenazah. Zakat juga di harabkan dapat menyuburkan sifat kebaikan yang bersemayam dalam hati nurani sesorang. Sehingga membuatnya dapat merasakan penderitaan orang lain, dan karananya ia terdorong untuk membantu mereka dengan hati yang riang dan ringan tan pa merasa terbebani olehnya. Zakat merupakan salah satu di antara kelima rukun islam, di sebutkan sebanyak tiga puluh dua kali dalam Al quran dan juga banyak hadis nabi saw. Di antaranya firman allah swt : dirikan lah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang orang yang ruku’.(QS Al Baqarah{2}:43). Dan sabda nabi saw, yang di rawikan oleh Ali r.a., sesungguhnya allah swt telah mewajibkan atas pera bartawan muslim (mengeluarkan zakat dan shadakoh)dari harta mereka sekedar yang memenuhi kebutuhan para fakir miskin di antara mereka, dan tidaklah para fakir mmiskin itu menderita kekurangan makanan atau pakaian, kecuali akibat perbuatan (kebakhilan)para hartawan. Maka ketahuilah bahwa allah swt akan menghisab mereka dengan hisab yang tegas dan cermat,lalu menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.(HR.Thabrani). 2.2 macam-macam zakat, yang berhak dan tidak berhak menerima zakat serta hikmah dan faedah zakat Macam-macam Zakat Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan). a.Zakat fitrah Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim). Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosulullah saw: من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد " Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak" Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008) Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat ied, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat. b.Zakat Maal Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah : harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan. Penerima zakat Ahlu zakat adalah: sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat dibayarkan. Mereka itu ada delapan golongan : a.Fakir Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. b.Miskin " Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan" c.Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya. d.Muallaf, mereka adalah orang yang baru masuk Islam dan belum lagi kuat keimanannya, sehingga perlu dipikat hatinya. e.Budak, yakni keperluan memerdekakan budak. Yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya akan dibebaskan asal ia dapat membayar sejumlah tebusan. Tertentu. f.Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit maupun banyak g.Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad.. Jihad di sini juga berarti untuk kepentingan di jalan Allah.Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'i dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam memenuhi kebutuhan itu. h.Ibnu sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke negerinya. Yang tidak berhak menerima zakat a.Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari). b.Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya. c.Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim). d.Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri. e.Orang kafir. Hikmah Zakat Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini : a.Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat. b.Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain. c.Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWT berfirman: " Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39). d.Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw: والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار " Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api" e.Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin. f.Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT. g.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk h.Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat. i.Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan j.Untuk pengembangan potensi ummat k.Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam l.Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat. Faedah Zakat 1. Faedah Diniyah (segi agama) a. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. b. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. c. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. d. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW. 2. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak) a. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. b. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. c. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. d. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. 3. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan) a. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. b Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. c. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. d. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah. e. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat. 2.3 Syarat, Rukun Zakat dan hukum-hukum tentang zakat Sebab, Syarat, dan Rukun Zakat Madhab hanafi berpendapat bahwa penyebab zakat adalah adanya harta milik yang mencapai nisab dan produktif kendatipun kemampuan produktifitas itu baru brupa perkiraan. Dengan syarat, pemilikan harta tersebut telah berlangsung satu tahun, yakni tahun qamariyah bukan tahun syamsiyah, dan pemiliknya tidak memiliki hutang yang berkaitang dengan hak manusia, syarat yang lainnya harta tersebut melebihi kebutuhan pokoknya. Perlu di catat bahwa sebab dan syarat merupakan tempat bergantungnya wujud sesuatu. Hanya saja kepada sebablah kita di sandarkan, lain halnya dengan syarat. Dengan demikian barang siapa yang hartanya tidak mencapai nisab dia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Tidak ada zakat dalam harta wakaf tidak ada yang memiliki. Begitu juga zakat tidak di wajibkan dalam harta yang di tahan oleh musush di daerah mereka sebab meskipun harta tersebut di miliki, ia berada di tangan musuh. Zakat tidak di wajibkan terhadap harta yang di beli untuk perdagangan yang belum di miliki, yakni karena kepemilikan itu belum sempurna. Menurut kesepakatan semua madhab harta benda yang menjadi kebutuhan pokok tidak wajib di zakati, misalnya pakaian untuk mmenutupi tubuh, harta yang di pakai, rumah tempat tinggal, perabotan rumah tangga, harta di ata tidak wajib di zakati Karen merupakan keperluan-keperluan pokok yang tidak produktif. Begitu juga menurut madhab hanafi, harta yang hilang yang baru di temukan setelah beberapa tahun, yakni harta yang tidak produktif, tidak wajib di zakati, demikian pula harta yang tengelam di dalam yang baru di temukan setelah beberapa tahun berikutnya. Zakat juga tidak di wajibkan terhadap harta yang di ghasab oleh orang lain yang tidak mempunyai bukti kepemilikanya, namun jika harta tersebut memiliki bukti kepemilikannya, harta tersebut wajib di zakati. Setelah berada di tangn pemiliknya. Orang yang memiliki harta benda yang terpendam di sebuah tempat yang tidak di ketahui secara jelas, lalu beberapa waktu kemudian hartanya di temukan, tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Begitu juga orang yang menyimpan harta titipan yang terlupakan, yang bukan milik temannya tapi milik orang lain, tidak wajib mengeluarkan zakatnya akan tetapi jika titipan itu milik temanya, zakatnya wajib di keluarkan, keluapaan terhadab barang titipan itu terjadi karena sikap meremehkan yang tidak pada tempatnya. Harta benda yang di utangi oleh orang lain, yang pengutangnya memungkirinya aetelah beberapa tehun dan tidak ada bukti atas utang tersebut, tatapi, kemudian di mengakuinya di hadapan orang. Tidak wajib di keluarkan zakatnya. Begitu juga harta yang di ambil secara dhalim, kemudian kembali ke pemiliknya tidak wajib di zakati. Adapun jika harta tersebut di akui oleh orang yang mengakuinya yang kaya atau oleh otramh miskin, atau orang yang tidak mempunyai uang atau orang yang memungkirinya.tetapi ada bukti waktu dia berhutang, maka harta tersebut wajib di zakati. Untuk orang yang memungkiri bahwa dia berhutang, menurut pendapat yang bias di percaya, harta tersebut wajib di zakati ketika telah berada di tangan pemiliknya. Dari madhab hanafi mengenai tidak wajibnya zakat pada harta-harta di atas ialah hadis berikut. Yang artinya: tidak ada zakat dalam harta dhimar. Maksud harta dhimar itu ialah harta yang tidak bias di manfaatkan, padahal ia masih menjadi milik pemiliknya. Menurut kesepakatan ulama’, zakat tidak di wajibkan atas harta yang kepemilikanya belum mencapai satu tahun. Zakat juga menurut pendapat ulama’. Tidak di wajibkan berupa harta benda berupa permata, mutiara dan yang sejenis dengan keduanya, misanya batu mulia yang berwarna indah, batu mutiara , sebab tidak ada nash yang mewajibkan barang barang seperti itu untuk di zakati. Lagi pula barang barang tersebut di sediakan untuk di pakai lain halnya jika barang barang tersebut di jadikan barang dagangan. Menurut jumhur binantan ternak yang rumputnya di upayakan oleh pemiliknya (ma’lufah)atau binantang yang di pekerjakan tidak wajib di zakati. Zakat hanya di wajibkan bagi binantang yang merumput sendiridi tempat terbuka (sa’imah). Namun madhab maliki mewajinkan di keluarkan zakat pada binantang-binantang tersebut. A.Rukun zakat Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab(harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikanya sebagai milik orang fakir, dan menyerahkan kepadanya atau harta tersebut di serahkan kepada wakilnya yakni: imam atau orang yang bertugas memungut zakat. Dan setiap muslim memiliki harta yang mencapai nishab(jumlah minimal tertentu yang ditetapkan atas setiap jenis harta) di wajibkan mengeluarkan zakatnya. Termasuk juaga anak yang belum baligh atau orang yang tidak waras akalnya, apabila memiliki harta sejumlah nishab, maka walinya wajib mengeluarkan zakat atas nama mereka. Demikian pula orang yang meninggal dunia, di ketahui belum sempat mengeluarkan zakat atas hartanya. Maka wajib atas para warisnya membayar zakatnya sebelum harta tersebut di bagi-bagi untuk mereka. B.Syarat Zakat Syarat wajib zakat yakni kefarduanya sebagai berikut : 1.Merdeka 2.Islam 3.Baligh dan berakal 4.Harta yang di kelurkan adalah harta yang wajib di zakati 5.Harta yang di zakati telah mencapai nisab 6.Harta yang di zakati adalah milik penuh 7.Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungannya tahun qamariyah 8.Harta tersebut bukan merupkan harta hasil utang 9.Harta yang di zakati melebihi kebutuhan pokok. Hukum Zakat Zakat merupakan amalan yang di wajibkan oleh allah kepada setiap muslim yang memiliki nisab dari hartanya dengan syarat-syarat tertentu. Allah mewajibkan zakat dalam kitab-Nya . lalu nabi saw mengamalkan serta memerintahkan mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk mengeluarkannya, baik dewasa atau anak-anak, laki-laki atau perempuan, sehat, sakit.firman Allah: Yang artinya: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu memebersihkan dan mensucikan mereka”.(QS.At-Taubah:103) Juga firman Allah, Yang artinya: “ Hai orang orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariaapa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”(QS. Al- Baqarah:267) Dan Rasulullah SAW bersabda, “ islam di bangun atas lima (rukun) bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak di senbah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah:mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji ke baitullah dan puasa di bulan Ramadhan.”(Muttafakun Alaih). Jenis- jenis Harta yang Wajib di Zakati 1.Emas, Perak dan Uang Zakat emas dan perak Nisab emas ialah 85 gram (sama dengan 20 dinar). Maka jika orang memiliki simpanan emas sebanyak 85 gram atau lebih dan telah cukup haulnya wajib ia mngeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah emas mmiliknya itu,selanjutnya apabila emas tersebut masih ada padanya sampai setahun kemudian wajiblah ia mengeluarkan lagi zakatnya sebanyak 2,5% dari sisa yag di milikinya, dan begitulah seterusnya. Sedangkan nisab perak ialah 200 dirham (atau kira 595 gram). Maka jika orang memiliki perak sebanyak 595 gram atau lebih dan telah cukup haul nya, wajiblah ia mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah perak yang di miliki sejak setahun yang lalu. Zakat uang Nisab uang di samakan dengan nisab emas. Maka jika seseorng memiliki uang simpanan berupa rupiah,dolar, riyal, dan sebagainya, yang nilainya sama dengan harga emas seberat 85 gram atau lebih, dan telah cukup haulnya wajiblah ia mengeluarka zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah yang di miliki. 2.Zakat Perdagangan Allah SWT telah menghalalkan bagi kaum muslim berusaha di bidang perdagangan, sepanjang tidak memperdagangkan barang-barang yang haram, di samping mensyaratkan agar mereka melaakukan perdagangan itu dengan menjaga etika dan norma-norma agama (seperti kejujuran,keramahan,dll) dan tidak membuat mereka lalai akan kewajiban-kewajiban yang di tentukan, seperti shalat, puasa dan zakat, dll.. mayoritas ulamak dari kalangan para sahabat, tabiin serta fukoha mewajibkan mengeluarkan zakat atas barang-barang perdagangan yang telah memenuhi syarat –syarat nisab dan haulnya. Yaitu sebesar 2.5% dari nilai harga semua asset yang di miliki (yakni dari modal dan labanya, bukan dari labanya saja). Setelah di kurangi dengan jumlah hutang yang menjadi bebanya. 3.Zakat Pertanian Allah swt mewajibkan mengeluarkan zakat atas hasil tanaman dan buah-buahan, sebagaimana dalam firmanya, wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan allah sebagaimana hasil usahamu yang baik baik, dan sebagian apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu(QS Al Baqarah;267) Zakat pertanian di bagi menjadi dua: Pertama: tanaman yang di airi dengan air hujan semata-mata dan tidak memerlukan biaya-biaya lainnya:zakatnya 10% dari hasil panenya keseluruhannya. Kedua:tanaman yang di airi dengan air sumur, sungai dan sebagainya, yang mengunakan hewan-hewan untuk mengangkutnya, atau alat-alat seperti pompa dan sebagainya, zakatnya sebanyak 5% dari hasil keseluruhanya. Nabi saw pernah bersabda, tanaman yang hanya di airi oleh hujan, mata air atau air tanah, zakatnya sepersepuluhnya dan yang di airi dengan air yang di timba, zakatnya seperlimanya.(HR.Bukhari, muslim, dan nasa’i) 4.Zakat Hewan Ternak Yang di maksud dengan hewan tenak di sini, secara khusus, adalah unta, sapi (atau kerbau)dan domba(atau kambing) . dan hewan-hewan itu wajib di keluarkan zakatnya (sesuai perhitungan zakat hewan ternak)apabila memenuhi berbagai persyaratanya, sebagai berikut: 1)Jumlah mencapai nisab 2)Telah melewati masa satu tahun 3)Di gembalakan di tempat pengembalaan umum. Yakni di beri makan di kandangnya, keculi jarang sekali. 4)Tidak di gunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya, seperti untuk mengengkut barang, membajak sawah dan sebagainya. 5.Zakat hasil eksploitasi dan investasi (sewa gedung, jasa transportasi, pers. Manufaktur ) Telah di sepakati oleh para ulama bahwa rumah kediaman seseorang serta perabotnya, kendaraan pribadinya dan alat-alat sederhana yang di gunakan sebagai alat bantu dalam profesinya, semua itu tidak ada zakatnya. Hal ini mengingat bahwa barang-barang seperti itu merupakan kebutuhan pokok, di samping tidak di miliki untuk menghasilkan laba komersil. Akan tetapidi masa sekarang ini telah timbul berbagai usaha dagang lainnya yang di antaranya menyangkut pembangunan gedung gedung untuk hasil sewanya, atau pabrik-pabrik yang mengunakan mesin-mesin amat mahal untuk menghasilkan barang-barang manufaktur yang sangat di butuhkan masyarakat, dan mendatangkan keuntungan materiil amat banyak. Demikian kendaraan seperti pesawat terbang , kapal laut serta bus dan taksi dalam usaha transportasi. 6.Zakat profesi Telah di rawikan oleh Bukhari dari Abu Musa Ala Asy’ari r.a. nabi saw bersabda: setiap muslim wajib bersadakah, mereka bertanta, wahai nabi allah, bagaimana jika dia tidak memiliki sesuatu untuk di sadakahkan ? jawab beliau, hendaklah ia bekerja dengan tangannya sehingga bermanfaat bagi dirinya dan mampu bersadakah. Mereka bertanya lagi, bagaimana jika tetap tidak memiliki sesuatu untuk di sadakahkan ? jawab beliau, hendaklah dia membantu orang yang memerlukan bantuan, mereka bertanya lagi, bagaimana jika ia tidak mampu member bantuan ? jawab beliau, hendaknya dia mencegah dirinya sendiri dari perbuatan yang tidak baik, yang demikiamn itu menjadi shadakah baginya. Berdasarkan hadis tersebut, serta pengertian umum ayat-ayat al-quran dan hadis nabi saw tentang kewajiban bersadakah atau berzakat seperti telah di nukulkan sebelum ini, maka penghasilan seseorang dari provesinya, sebagai pegawai negeri, karyawan perkantoran atau perusahaan, atau sebagai pekerja swasta, seperti notaries, pengacara, dokter, insinyur dan sebagainya. Wajib di zakati apabila jumlah bersihnya selama 1 tahun mencapai nisab seperti nisab uang yakni senilai harga 85 gram emas. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathiir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah Syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak.dalil yang menunjukkannya adalah Firman Allah SWT dalam surat Al – Baqarah : 43.( “ Bayarlah Zakat “) Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia akan mendapatkan sangsi dari Allah SWT Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab(harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikanya sebagai milik orang fakir, dan menyerahkan kepadanya atau harta tersebut di serahkan kepada wakilnya yakni: imam atau orang yang bertugas memungut zakat. Dan setiap muslim memiliki harta yang mencapai nishab(jumlah minimal tertentu yang ditetapkan atas setiap jenis harta) di wajibkan mengeluarkan zakatnya. DAFTAR PUSTAKA Ghanim assadlan, shaleh dan ssyikh Muhammad” intisari fiqih islam”, 2007,Surabaya la raiba bimaamanta Al zuhayly, wahbah,” zakat kajian berbagai madhab”2005,bandung, rosdakarya Bagir, Muhammad,” fiqih praktis 1menurut alquran dan pendapat para ulama’”2008, bandung, karisma http://www.fiqih+zakat.com

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Beri Komentar yahcc...!!! Terima kasih atas Kunjungannya,, :-)

 
Design Downloaded from Free Website Templates Download | Free Textures | Web Design Resources