Sabtu, 04 Agustus 2012

KARAKTERISTIK SUFI

PENDAHULUAN

Para sufi dalam masa sejarahanya memberi kesan dan warna yang berbeda terhadap kancah perjalanan ajaran Islam yang semua itu berimplikasi pada pemahaman tentang Islam. Ada banyak kritikan-kritikan dan tuduhan-tuduhan umum yang ditujukan kepada para sufi entah yang bersifat masih bisa di toleransi bahkan terkadang sikap ekstrim, ada juga kegaguman sementara dari sekian kelompok orang yang mengatas namakan dirinya sebagai orang yang dekat dengan Tuhan atau paling tidak punya keyakinan bahwa merekalah yang mempunyai petunjuk menuju jalan kebenaran. Persepsi itu semua datangnya dari umat Islam itu sendiri.

Para sufi hanya memperdulikan usaha pengembangan batin dan tertarik dengan dunia yang tak kasat mata serta melalaikan hukum Islam dan mencaci dunia lahir. Ajaran Islam bersifat multidimensional dan mencakup setiap aspek dari kehidupan baik batin maupun lahir, karena manifestasi dari kesemuanya itu adalah merupakan bagian dari realitas yang satu.

PEMBAHASAN

Terdapat satu faktor penyatu fundamental di balik seluruh dunia yang kasat dan yang tak kasat. Pembedaan terhadap dunia lahir dan batin, atau kasar dan halus adalah untuk tujuan pembedaan intelektual atau praktis sebagaimana membedakan macam-macam warna dalam satu horizon. Manusia memiliki rasa dan kecendrungan yang berbeda-beda dan karenanya sebagian mereka ada yang lebih memperhatikan aspek-aspek ritual ajaran Islam dan sebagian lagi lebih memperhatikan nilai-nilai atau aspek filosofisnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa perlu adanya keseimbangan karena setiap manusia meliputi realitas batin dan lahir dan keduanya sama-sama memerlukan perawatan dan pemeliharaan. Perhatian yang berlebihan hanya terhadap satu aspek dapat memperlemah aspek yang lainnya dan akibat yang ditimbulkannya adalah terjadinya disharmonisasi dalam seseorang dan prinsip yang sama juga berlaku bagi masyarakat dan lingkungan alam

Ketika disharmoisasi itu lahir maka akan terjadi benturan-benturan antara pemikir keagamaan ortodok dan para sufi yang hal itu di sebabkan karena semata-mata pembedaan pengalaman eksistensial hidup mereka serta pemahaman terhadapnya dan oleh karenanya juga tindakan-tindakan dan kebiasaan tingkah laku mereka meskipun kedua kelompok sama-sama mengklaim telah menjalankan ajaran Islam. Benturan-benturan ini bersifat dan seringkali membentuk sebuah siklus yang menandakan adanya dualitas dan polaritas antara Syari’ah dan haqiqah.

Manusia menaruh perhatian besar dan kecil terhadap Syari’ah, ritual dan ortodoksi, sesuai dengan tingkatan-tingkatan potensi batin, akal, kesungguhan hati, dan sensivitas masing-masing orang. Secara umum, ketika manusia melindungi dirinya sendiri melalui sikap taat terhadap Syari’ah dari ajaran Islam, maka perhatian dan minat mereka dapat di arahkan lebih jauh lagi menuju kepada kesadaran dan penyucian batin.

Para Sufi menenpuh kesatuan jalan hidup, dan oleh karena itu mereka itu memberikan kontrol lahir dan batin terhadap pemerintahan. Jadi disebabkan oleh ketidaktahuan jika ada sebagian orang yang mengatakan bahwa gerakan Sufi hanaylah sebuah gerakan esoteris belaka, dan karenanya menyatakan Sufisme sebagai sebuah jalan hidup (way of life) yang semata-mata berupa pengasingan diri dan hanya berhubungan dengan ibadah. Hal ini bukan berarti tidak terdapat para Sufi yang memilih kehidupan yang menyendiri karena disebabkan keadaan-keadaan tertentu atau kecenderungan-kecendrungan pribadi. Akan tetapi, dalam keadaan-keadaan normal, seseorang Sufi secara konstan tergerak untuk berbagi pengetahuan dan cahaya yang telah di anugerahkan kepadanya dengan orang lain yang layak untuk

Secara etimologi kata “tasawuf” terambil dari kata suff (bulu domba), karena kau sufi suka memakai kain wol yang terbuat dari bulu domba yang kasar sebagai tanda kesedarhanaan hati untuk menghindari sikap sombong disamping menenangkan jiwa. [Dialektika teks Suci Agama-Strukturalis Makna Agama dalam Kehidupan Masyarakat, Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana UGM, 37].

Dalam pengertian terminology tasawuf ialah kesadaran murni (fitrah) yang mengarahkan jiwa yang benar kepada amal kegiatan yang sungguh-sungguh menjauhkan diri dari keduniaan dalam rangka mendekatkan diri dengan Tuhan. [Noer iskandar al-Barsany, Tasawuf, Tarekat dan Para Sufi .Jakarta:Raja grafindo Persada,2001,8]

Asal mula sufi adalah tradisi awal manusia yang berawal dari fajar itulah jejak sufisme tumbuh dan berkembang, lahirnya sama dengan diciptakannya manusia. Sejak manusia menyadari hubungannya dengan yang Mahamutlak, maka ia mencari kebenaran. Sebelu di utusnya Nabi Muhammad saw, para pendahulu kaum Sufi di sebut sebagai hunafa’ dan mereka sering di sebut-sebut dalam al-Qur’an. [Syekh Khaled Bentounes, Tasawuf Jantung Islam: Nilai-Nilai Universal dalam Tasawuf (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Sufi, 2003)]. Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.

Jauh sebelum lahirnya agama Islam, memang sudah ada ahli Mistik yang mengahabiskan masa hidupnya dengan mendekatkan diri kepada Tuhan-nya: antara lain terdapat pada India Kuno yang beragama Hindu maupun Budha. Orang Mistik ini di namakan Gymnosophists oleh penulis Barat, atau disebut ” alkhukamaul uraatu” yang artinya sebagai orang-orang yang bijaksana yang berpakaian terbuka. Hal tersebut di maksudkan, karena ahli mistik berpakaian dengan menutup separuh badannya.dak kehidupan itu dibawa oleh Rasulullah. [Mahjudin, Kuliah Akhlaq Tasawuf(Jakarta:Kalam Mulia,1994]

Sufisme di definisikan sebagai sebuah pengetahuan atau jalan yang mampu membimbing manusia menjadi makhluk yang senantiasa berada dalam keselarasan dan keseimbangan. Sufisme adalah jalan yang memungkinkan manusia dapat meraih penglihatan dan pemahaman batin, sehingga merasakan kebahagiaan dalam segala situasi yang ia hadapi. Interaksi seseorang Sufi dalam segala lingkungan selalu dalam keharmonisan dan kesatuan sejati dengan seluruh lingkugan alam, yaitu bahwa dalam seluruh keadaan, perbuatanyya selalu muncul sebagai manifestasi dari cinta kasih dan kebahagiaan hati. [Syekh Fadhilla, Dasar-dasar Tasawuf (Yogyakarta: Pustaka sufi,2003)134].

Sufisme adalah inti Islam dan selalu dalam keadaanya terbaik jika ia tidak dibatasi oleh batasan etnis apapun, ketika ia bukan Sufisme Arab, india , Barbar, Andalusia ataupun Persia. Kita mendapati bahwa kebanyakan para guru Sufi terkemuka tidak terbatasi dalam kelompok etnis tertentu. Mereka melakukan hijrah di jalan Allah untuk belajar dan mencapai keterasingan di tempat yang sama sekali berbeda dengan budaya asli mereka.

Itulah jalan hidup Islam yang sejati yang selalu di tempuh para Sufi melampaui batas etnis, suku atau prasangka kebahasaaan apapun mengikuti sifat dasar fitrah yakni jalan nubuat, dan menempuh kehidupan yang sesuai dengan hukum-hukum lahir Islam, serta membimbing masyarakat untuk mencapai tujuan spritual demi meraih kesempurnaan diri dan kepuasaan hati melalui pencerahan diri.

Sufi seringkali mempunyai pengaruh yang besar pada masyarakat tampa menjadi seseorang yang memperoleh perlakuan secara istimewa, interaksi luas para Sufi dengan masyarakat bergantung pada kepribadian mereka sendiri dalam lingkungan ekonomi, sosial , politik dan keagamaan dimana mereka tinggal.

Para Sufi seringkali disalahpahami dan terkadang di caci maki. Karena itu kadang-kadang mereka harus bersembunyi untuk melindungi dan meneruskan ajaran mereka secara hati-hati. Hal ini seringkali merupakan akibat ketakutan terhadap penguasa atau raja yang tiran, atau bahkan terhadap ortodoksi keagamaan dan kekuatan para sarjana agama yang merasa bahwa otoritas dan kedudukan keagamaannya dalam masyarakat teramcam dan terpinggirkan oleh popularitas para Sufi. Jalan Sufi berupa ketundukan kepada realitas Ilahi yang Esa dan Agung acapkali menjadi sebuah ancaman besar bagi orang-orang yang berorientasi duniawi, dan mereka yang mendasarkan kekuasaannya pada kemampuan untuk menyalahgunakan dan melaksanakan otoritas di dunia ini. Hal ini karena mereka bertentangan satu sama lain. Pihak kedua mencari, mencintai dan menyembah kekuasaan, sementara yang pertama mencari, mencintai dan menyembah Sang Sumber Kekuatan. Guru sufi menganggap bahwa akar ketidakteraturan umat manusia karena manusia telah melupakan Tuhan dan Sufisme dinilai menjadi jawaban terhadap persoalan tersebut. [Dialektika Teks Suci Agama- Strukturasi Makna Agama dalam Kehidupan Masyarakat (Yogyakarta; Sekolah pascasarjaa UGM, 2008), 36]

Sufisme lahir ditengah kekacauan politik yang meluas menjadi radikal sebagai reaksi penetapan syariah sebagai dasar konstitusi negara, seperi Wahabisme ketika mendukung kekuasaan Ibnu Saud. Di kemudian hari Wahabisme juga mengintegrasikan beberapa unsur Sufisme kedalam Islam murni syariah. Pemurnian Islam juga lahir ditengah kekacauan politik dan pertentangan ulama fiqh dan tauhid, terutama meluasnya Sufisme. [Anas Hidayat, Neo Sufisme dan pudarnya Fundamentalisme di pedasaan (Yogyakarta:UII Press,2000), 65]

Tujuan tasawuf adalah menjalani hidup pada tingkat spiritual dengan cara membersihkan hati dan menggunakan semua indera dan pikiran di jalan Allah dan manfaat tasawuf adalah bahwa manusia dapat mengembangkan dimensi kemalaikatan dari keberadaannya dan memperoleh keyakinan yang kuat dan meresap dihati tentang iman dan kebenaran yang selama ini diterimanya secara lahiriah belaka.

Al-Ghazali dalam ” Minhajul Abidin” menyatakan bahwa ada empat puluh tingkatan, dua puluh di dunia dan dua puluh di akherat untuk bisa membawa manusia setingkat demi setingkat menuju Tuhannya. Hamka menyetujui pendapat ini bahwasanya hidup kerohanian itu membawa kesatuan seluruh pri kemanusiaan. Sufisme atau tasawuf dalam agama Islam, bertujuan memperoleh kehidupan yang hakiki melalui hubungan langsung dengan Tuhan. Sedangkan dalam agama Islam, tujuan tasawuf hampir sama dengan agama lain, tapi harus melalui tingkatan yang ada dalam hal ini di kenal dengan maqamat(terminal-terminal spiritual) atau Ahwal, yaitu kondisi-kondisi yang di alami oleh seorang sufi dalam setiap tingkatan. Seorang sufi mengalami keadaan yang berbeda-beda,m sesuai dengan Maqam-nya dan dengan Maqam inilah seorang sufi akan dapat berhubungan langsun dengan Tuhan. [Antologi Kajian Islam. Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press,2008.13]

Sufi-sufi di bagi menjadi dua belas aliran, dua di tolak dan sepuluh diterima, setiap aliran dari sepuluh aliran mempunyai sistem dan doktrin yang menyangkut penyucian diri dari hawa nafsu da kontemplasi. Meskipun berbeda satu sama lain dalam praktek peribadatan dalam disiplin asketik, mereka dapa sepakat dalam dasar dalam cabang keagamaan dan tauhid. Abu Yazid berkata” perbedaan di antar para ulama adalah mazhab kecuali yang menyangkut keterlepasan dari tauhid. [James fodiman.dkk, Indahnya menjadi Sufi (Yogyakarta:Penerbit pustaka Sufi,1999), 39]

Perbedaan antara Fikh Humanis dan Strukturalis: Pola interaksi yang di bangun oleh Islam sejak awal berupa dinamisasi yang mengedapankan pola Uswah Hasanah yakni berdasarkan pada moralitas yang luhur dan contoh teladan yang baik ,” pendekatan moralitas ini menuntut umat Islam untuk selalu mnjadi Uswah/teladan yang baik bagi lingkungan sekitarnya. Demi menyempurnakan etika dan moralitas, kebenaran ataupun autentisitas Islam tidak pernah di gunakan untuk kepentingan melakukan tindakan anarkis, seperti pemaksaan, intimidasi, kekerasan dan beberapa tindakan negativ. Islam disebut sebagai agama yang kaffah karena menganut 3 komponen akidah, syari’ah dan tasawuf, yang inti dari semuanya adalah Islam sebagai agama yang memberi petunjuk jalan keselamatan.

Ibn Qayyim al-Jauziyah menyatakan apa yang disebut tasawuf tak lebih dari etika Islam. Etika yang di dalamnya menyatu dengan estetika dan keadilan. Tasawuf menjawab persoalan esensial mengapa manusia harus berakhlak? Karena apabila etika dapat melahirkan semangat keadilan dan kemampuan merespon segala sesuatu dengan cepat. Tasawuf dapat menumbuhkan makna dari nilai serta menjadikan tindakan di hidup manusia lebih luas dan kaya. Hubungan humanisme dengan moralitas, secara substansial memiliki kesamaan hubungan Tasawuf dengan prinsip-prinsip akhlak, karena hampir seluruh prinsip yang ada dalam ajaran tasawuf menurut al Manufi adalah tingkah laku yang berbasis akhlak namun moralitas dalam perspektif humanisme berbeda dengan akhlak dalam pandangan tasawuf. Perbedaan ini, disebabkan karena perbedaan paradigma, dimana tasawuf beranggapan bahawa akhlak itu merupakan landasan bagi semua hukum syar’I, dan tampa akhlak akan membuat hukum itu menjadi tidak bermakna. Dengan demikian akhlak dalam term tasawuf berkaitan erat dengan ajaran agama secara mutlak, sementara moralitas, dalam pandangan Humanisme, merupakan nilai-nilai humanistik yang bersifat kodrati dan bukan nilai-nilai agamawi diluar kodrat manusia. [Abdullah Hadziq, Rekonsiliasi psikologi Sufistik dan Humanistik (Semarang:RaSAIL,2005)45]

Tetapi prinsip yang mendasari hubungan Humanisme dengan moralitas, agaknya berbeda jika dibandingkan dengan prinsip yang melandasi hubungan Taswauf dengan akhlak. Pada dasarnya hukum formal , etika, atau akhlak mengambil peranan penting dalam proses meraih kekuatan dan semuanya bersumber pada pencarian kekuasaan. Akhlak , etika atau susila sebagaimana norma yang lain memiliki rukun atau ukuran tersendiri. [Ibid]

Akhlak terdiri dari dua golangan, pertama: golongan yang dasar akhlaknya berlandaskan pada egoisme dan penyembahan ego. Memperkuat ego dan memperebutkan kekelan serta membela diri, pokok akhlak ini berupaya untuk memelihara kehidupan individulisme. Kedua adalah sebaliknya tapi yang terjadi kadang ego yang lebih mendominasi Islam mengajarkan agar mengadakan perluasan diri dan kepribadian, sehingga kepribadian manusia bersatu dengan kepribadian seluruh alam. Inilah yang menjadi tujuan sufi.

Dalam satu sisi Sufi lebih menekankan etika dalam menjalankan syiarnya tapi dalam sisi lain Sufi terikat dengan hukum formal karena ia terikat dengan kekuasaan dalam pemerintahan. Etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Oleh karena itu ia berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Karena ia sebuah konsepsi dan hasil produk pemikiran, maka dilihat dari sifatnya ia dapat berubah-ubah sebagai dengan tuntutan zaman dan keadaan, humanistis dan antroposentris. Manusia bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakannya sendiri, dan pembuat nasib serta tujuanya sendiri, bukan karena is seorang agen bebas dalam pengertian etik (tindakan bebas dari factor intenal dan eksternal penentu selain daripada dirinya sendiri) atau yang lazin di sebut sebagai Diterminisme ilmiah yakni tanggung jawab atau kewajiban moral tidak ada artinya apabila tidak ada keinginan. Ibn Arabi sependapat dengan menambahkan

a) bahwa apa yang dikatakan hukum-hukum ilmiah itu adalah hukum-hukum Tuhan.

b) bahwa hukum-hukum Tuhan dalam manusia ditentukan oleh natur manusia itu sendiri, dan di dalam ini kewajiban moral manusia. Akan tetapi hal ini merupakan argumentasi yang keliru. Implikasi dari teorinya adalah kewajiban formal bukan kewajiabn moral.

Ibn Arabi menambahkan bahwa alasan mengapa dikatakan tanggung jawab mukallaf manusia bukan Tuhan walaupun yakin bahwa Tuhan adalah pelaku sebenarnya dari semua tindakan-tindakan itu, karena tanggung jawab (taklif) itu secara logika berada pada ‘abd. Ini adalah tempatnya ‘abd untuk patuh dan Rabb untuk menyuruh. Ia menyatakan bahwa ” Tuhan telah mewahyukan kepada mereka bahwa Dia tidak melakukan apa yang mereka nyatakan Tuhan telah melakukannya, semua perbuatan-perbuatan mereka itu berasal dari mereka” .Penolakan Ibnu ‘Arabi terhadap kebebasan manusia yang sebenarnya dalam tindakan, yang membawanya juga kepada penolakan terhadap kewajiban moral dalam pengertian yang sebenarnya, adalah cukup sejalan dengan system pantheistik umumnya. Setelah menurunkan kewajiabn moral itu menjadi kewajiban formal semata, maka menjadi sangat kecillah artinya tentang kepada siapa tanggung jawab dari tindakan-tindakan moral kita itu seharusnya di jatuhkan. Bila kita katakan kita bertanggung jawab, kita benar dan apabila kita katakan Tuhan yang bertanggung jawab kita benar juga: tapi harus selalu kita ingat titik pandangannya. [Syekh Fadhilla, Dasar-dasar Tasawuf (Yogyakarta:Pustaka Sufi,2003). 124]

Ibnu ;Arabi menggambarkan tidak hanya kebebasan individual dari manusia, tetapi juga kehendak Tuhan. Tuhan tidak berkehendak dengan pengertian bahwa Ia memilih, tapi dalam pengertian bahwa Ia menyatakan (mendekritkan) tentang apa yang Ia ketahui akan terjadi. Bahwa hal atau tindakan yang Tuhan nyatakan harus terjadi tergantung seluruhnya pada hukum-hukum wajib dari hal atau tindakan itu sendiri. Pandangan Orang-orang Sufi Mengenai Isu Stigma sesat Agama: Aliran sesat disebut sofis yang percaya bahwa tak satupun yang dapat diketahui dan bahkan pengetahuan itu sendiri tidak wujud, suatu kebodohan yang tak pernah ada di ajaran Syekh sufi tapi secara umum di nisbahkan kepada para sufi.

Beberapa muslim ortodoks memandang para Sufi sebagai kelompok fatalis dan karenanya mereka mengatakan bahwa jika ajaran-ajaran Sufi diikuti, maka masyarakat tidak akan pernah mengalami kemajuan. Sejak masa awal Islam telah terjadi banyak kesalah pahaman dalam memandang qada’ (ketetapan) dan qadar (takdir) serta perbedaan di antara keduanya. Menurut Al-qur’an dan Sunnah Nabi, adalah atas qada’ Tuhanlah hukum-hukum alam didasarkan, sebagian kita ketahui sebagian lagi kita harus mencarinya, melalui hukum itulah, keseimbangan dan kontrol terhadap seluruh relitas penciptaan. Zaman Ibnul Farid, Ibn ‘Arabi dan Rumi adalah zaman keemasan gerakan tasawuf, secara teoritis ataupun artistik. Pengaruh dan praktek-praktek tasawuf kian tersebar luas melalui tarekat keagamaan, dan para sultan serta pangeran tak segan-segan pula mengulurkan perlindungan dan kesetiaan pribadi mereka. Tak terelakkan lagi.

Kebobrokan ini beragam dari negeri ke negeri, sesuai dengan keadaan.tapi gambaran-gambaran umum-meski di akui terdapat perbedaan-perbedaan dalam detilnya, hampir keseluruhannya sama. Pengabaian terhadap hukum-hukum agama dan kaidah-kaidah moral cukup parah.bahkan yang lebih membawa bencana yaitu penghinaan terhadap ilmu pengetahuan. Magis menduduki kedudukan yang besar dalam khasanah amalan mereka. Tasawuf terdahulu jauh dari berbagai mistik dan semangan “menghambat kemajuan“. Tapi sebaliknya timbul aliran sesat dengan merajakan azimat sebagai penagkal segala macam cobaan serta menjadikan ilmu-ilmu rahasia dan perdukunan untuk menyuguhkan tipuan-tipuan yang mempesonakan adalah salah satu contoh tindakan sufi yang keluar dari nalar pengetahuan. [Ibid]

Walaupun Sufisme di tolak apalagi oleh kaum Sunni dan Muhamadiyah, peletak Sunni dan Pendiri Muhammadiyah memberi perhatian serius atas pokok-pokok ajaran Sufisme. Hasan Basri (wafat 728 M), guru pendiri Mu’tazilah dan Asy’ary sangat mendorong hidup saleh (zuhud). Ibnu Taimiyah mengakui sahnya beberapa ajaran Sufisme, termasuk kasyf-nya Al-ghazali, pembela Sunni paling masyhur. Tetapi di samping itu banyak masalah yang terdapat sementara di kalangan kaum Sufi di antarnya: Problem akidah tauhid, Problem kenabian, Problem kewalian, Problem mu’jizat dan karomah, Problem ibadah masyru’ah dan ibadah bid’ah. Dengan melihat lima problem tasawuf yang menjadi sorotan Ibnu Taimiyah, dapat dipahami bahwa sebenarnya dia tidak menolak tasawuf sebagai metode penghayatan agama , sedangkan yang dia tolak secara keras adalah hal-hal yang berlebihan dan melampaui batas-batas syariat. Karena dalam melihat masalah agama dan keagamaan dia kan selalu mengembalikan pada ide dasarnya, yaitu kemurnian sumbernya (al-Qur’an&Sunnah) serta kemurnian sumber pengamalannya, yaitu praktik-praktik keagamaan generasi Salaf berikut keutuhan semua dimensinya, yaitu ilmu dan amal, lahir dan batin serta aspek vertikal dan horizontalnya. Maka kesimpulan ini sejalan dengan analiza Fazlur Rahman bahwa Ibnu Taimiyah sesungguhnya mengakui validitas metode eksperimen sufi , walaupun dia tidak henti-hentinya menyerang ritus-ritus dan praktik-praktik pemujaan serta pengkultusan para wali-wali. Salah satu muridnya Ibni Qayyim al-Jauziyah (w 1352 M) mempunyai pandangan yang sama meskipun dengan menggunakan bahasa yang lebih toleran. Yang dia kritik adalah klaim sufi bahwa pengalaman mistis mereka memiliki validitas yang tidak tergoyahkan dan bersifat eksklusif. Bagi Ibnu Taimiyah, betapapun tingginya pengalaman mistis sufi, mereka harus di uji dengan rujukan dari luar, yaitu Qur’an dan Sunnah. Maksudnya bahwa sufisme mungkin saja menafsirkan dan memberi arti baru kepada syari’ah dan wahyu, tetapi ia sama sekali tidak dapat mengabaikan keduanya. Sebab secara ontologis (menurut ibnu Taimiyah), tasawuf merupakan derivasi atau perpanjangan dari agama (Islam) itu sendiri yang harus selalu taat asas dan Qur’an dan Sunnah meskipun secara metodologis termasuk sesuatu yang bersifat ijtihadi. [Masyharuddin , Pemberontakan tasawuf-Kritik Ibnu Taimiyah atas rancang bangun tasawuf (Surabaya: Stain Press kudus, 2007),145]

Problem tasauf pada dasarnya adalah cara mengenali Allah, baik dengan jalan melakukan ibadah menurut syariat ataupun dengan jalan ilham dan tanggap rasa. Oleh karena itu para ahli tasauf sejak semula (akhir abad ke-2 hingga akhir abadd ke-3 H) disebut sebagai para ahli ibadah, para ahli zuhud dikenal sebagai kaum fakir, karena dalam beribadah atau menempuh cara hidup zuhud mereka melebihi batas yang diperintahkan oleh syariat. Dalam hal itu pernah tasauf tidak lain hanyalah membuat orang menghayati sepenuhnya moral agama. Pada perkembangan berikutnya, konsep sufisme kemudian menimbulkan konflik tajam antara tradisi fiqh dengan tradisi sufisme. Para elit birokrat dan ulama-ulama (fiqh) melarang ajaran sufi karena dianggap sebagai bukan ajaran agama Islam. Pemikiran dan ajaran “Ittihad” dan “hulul” menjadi sasaran kritik. Dianggap sebagai ajaran sesat oleh ulama-ulama yang cenderung kepada tradisi fiqh. Bahkan konflik tersebut pada ujungnya meminta korban nyawa Al Halajj. Tatkala dibawa untuk di salib, dan melihat tiang salib serta paku-pakunya, ia menoleh kearah orang-orang seraya berdoa, yang di akhiri dengan kata-kata: “Dan hamba-hamba-Mu yang bersama-sama membunuhku ini, demi agama-Mu dan memenangkan karunia-Mu, maka ampunilah mereka, Ya Tuhan, dan rahmatilah mereka. Karena sesungguhnya, sekiranya telah Kau anugerahkan kepada mereka apa yang telah Kau anugerahkan kepadaku, Tentu mereka takkan melakukan yang telah mereka lakukan padaku. Dan bila Kau sembunyikan dari diriku yang telah Kau sembunyikan dari mereka, tentu aku takkan menderita begini. Maha Agung Engkau dalam segala yang Kau lakukan, dan Maha Agung Engkau dalam segala yang Kau kehendaki.” [Ibid]

Kita tahu bahwa Al Halajj dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam (fiqh) kemudian dihukum oleh penguasa Baghdad pada tahun 922 Hijriyah. Hal itu karena pernyataan Al Halajj sendiri “Ana al-haq” (Aku adalah Tuhan). Inilah yang semakin memancing emosional ulama dan penguasa sehingga Al Halajj berikut konsep ajarannya harus dimusnahkan.

Pasca tragedi Al Halajj, maka para ulama fiqh menjaga jarak dengan ulama sufi. Ulama fiqh menilai bahwa ulama sufi semakin liar, baik dalam ajaran maupun dalam praktek ibadahnya. Terjadi pertentangan sengit di antara kedua golongan yang satu condong pada dunia batin sedang satunya lebih memilih kehidupan lahir, ulama-ulama yang terkenal mementingkan hukum-hukum lahir lebih tertuju fikirannya pada otak, sedang fiqh sendiri adalah faham. Segala sesuatu dihitung dengan perhitungan otak. Perkataan-perkataan atau pendapat yang hanya berdasar kepada pengalaman batin dan kehalusan perasaan, memang tidak senantiasa diterima otak, itulah sebabnya maka ahli-ahli kebatinan itu di tuduh kerap tersesat, terkencong dari pada garis syariat yang telah ditentukan Tuhan dalam qur’an dan Hadis.

Sebaliknya Ulama-ulama yang mementingkan kebatinan itu berfikir lebih bebas dan luas. Dia telah menyelami lubuk jiwa yang paling mendalam. Baginya yang penting ialah tumpahan Ilham dari Alam Gaib. Kadang-kadang bagi mereka hukum-hukum fiqh yang lahir itu yang kebanyakan hanya terdapat dari fikiran manusia, tidaklah selalu dapat dipeganganya. Oleh karena antara keduanya berkonflik dan menjaga jarak, maka muncullah ulama-ulama yang berusaha menjadi penengah dan mendamaikan dua aliran keilmuan itu. Ada nama-nama besar yang menciptakan karya tulis dengan tujuan mencari titik temu antara kedua aliran itu. Di antaranya ialah al Sarrajj menulis kitab “Al Luma`”, al Kalabadzi dengan kitabnya “al-Ta`arruf li Madzab Ahl Al Tashawwuf“, dan Imam Qusyairy dengan kitabnya “al-Risalah fi ilm al-Tashawwuf“.Bersamaan dengan itu, muncul konsep tentang perjalanan sufi dalam mencapai tingkat ma`rifatullah. Konsep itu kemudian dikenal dengan istilah “maqamat” dan “ahwal”. [Munir mulkan, 2000. Neo Sufisme dan pudarnya fundamentalisme di pedesaan Yogyakarta:UII Press]

Dalam pandangan Rumi “maqamat dan ahwal” di sebut sebagai ” psikologi sufi“. “psyche” (jiwa) dalm pengertian yang seluasnya, memiliki arti sama dengan istilah “spirit“(roh). Yang bisa di definisikan sebagai “ilmu yang berbicara tentang transformasi-transformasi yang dialami oleh ‘roh’ dalam perjalannya menuju Tuhan.tapi ilmu tidak memiliki keterkaitan dengan “psikologi” yang sekarang terkenal di Barat. Karena dalam pandangan Rumi, psikologi modern sepenuhnya di dasarkan pada studi tentang ego itu sendiri.” Ego” (nafsu) adalah unsur yang paling rendah dari dimensi dalam manusia, watak kebinatangan dan Syaithaniyah manusia. Hanya roh itu sendiri, yang berada di sisi Tuhan,yang dapat mengetahui roh. Roh melingkupi dan meliputi ego. Rohlah yang-tidak dapat dilakukan oleh ego itu sendiri-dapat menjadikan ego mengenal ego. Roh merupakan watak kemanusiaan yang lebih tinggi, watak kemalaikatan. Hanya orang-orang suci yang mampu mencapai kesadaran akan realitas yang terpusat pada roh (di dalam Tuhan). Rumi tampaknya tidak pernah secara ekspilist berbicara tentang maqam dan ahwal. Dia hanya berbicara tentang pengalaman-pengalaman rohani yang dialami oleh seseorang secara detail, seperti pencapaian sikap-sikap serta kondisi-kondisi mental tertentu. Sebagian besar syairnya dalam Diwan menyiratkan semua itu, yang dapat di pandang sebagai pengungkapan keadaan-keadaan serta pengelaman-pengalaman spritual yang khas. Rumi telah menyajikan seluk beluk psikologi sufi, sekalipun tidak secara sistematis, sebagai yang dapat di jumpai dalam kitab klasik. [Abdullah Hadziq, 2005. Rekonsiliasi psikologi Sufistik dan Humanistik Semarang:Ra SAIL]

PENUTUP

Etika pada dasarnya punya visi universal dan seharusnya bisa diberlakukan bagi segenap manusia di setiap tempat dan waktu, namun ada kesukaran-kesukaran untuk mewujudkannya (bahkan mustahil) karena ukuran baik dan buruk menurut anggapan orang sangatlah relatif. Hal ini tentu berbeda dengan ajaran Islam dan etika Islam yang kriterianya telah di tentukan secara gamblang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Sedangkan hukum formal atau yang biasa di sebut sebagai aturan yang telah dibuat manusia dalam rangka mengatur hubungan manusia agar lebih baik agaknya masih kurang di terima oleh masyarakat. Karena masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan hukum di buat untuk dilanggar. Berbeda sekali dengan etika yang lahir dari fitrah manusia sebagai mahluk individu atau kelompok lebih menekankan kesadaran itu untuk berperilaku.perbuatan manusia dan tujuan keduanya hampir sama, mengatur perbuatan manusia untuk kebahagiaan mereka. Akan tetapi lingkungan etika lebih luas, etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang segala sesuatu yang mudarat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Hadziq, 2005. Rekonsiliasi psikologi Sufistik dan Humanistik Semarang:Ra SAIL

Antologi Kajian Islam. 2008. Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Press.

Anas Hidayat, 2000. Neo Sufisme dan pudarnya Fundamentalisme di pedasaan Yogyakarta:UII Press

Dialektika Teks Suci Agama. 2008. Strukturasi Makna Agama dalam Kehidupan Masyarakat Yogyakarta; Sekolah pascasarjaa UGM

James fodiman.dkk, 1999. Indahnya menjadi Sufi. Yogyakarta:Penerbit pustaka Sufi

Munir mulkan, 2000. Neo Sufisme dan pudarnya fundamentalisme di pedesaan Yogyakarta:UII Press

Masyharuddin, 2007. Pemberontakan tasawuf-Kritik Ibnu Taimiyah atas rancang bangun tasawuf Surabaya: Stain Press kudus

Noer iskandar al-Barsany, 2001. Tasawuf, Tarekat dan Para Sufi Jakarta:Raja grafindo Persada,

Syekh Khaled Bentounes, 2003. Tasawuf Jantung Islam: Nilai-Nilai Universal dalam Tasawuf Yogyakarta: Penerbit Pustaka Sufi

Syekh Fadhilla, 2003. Dasar-dasar Tasawuf. Yogyakarta: Pustaka sufi

Fathullah Gullen, 2001. Kunci-kunci Rahasia Sufi Jakarta:Raja Grafindo Persada

Said Aqil Siroj, 2006. Tasawuf Sebagai Kritik Sosial-Mengedepankan Islam sebagai Inspirasi bukan Aspirasi(Bandung:Mizan Pustaka)

Syekh Fadhilla, 2003. Dasar-dasar Tasawuf Yogyakarta:Pustaka Sufi

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Beri Komentar yahcc...!!! Terima kasih atas Kunjungannya,, :-)

 
Design Downloaded from Free Website Templates Download | Free Textures | Web Design Resources