Senin, 07 Januari 2013

MAKALAH EKONOMI ISLAM Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syari’ah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ekonomi merupakan kegiatan sosial masyarakat. Dalam perkembangannya kegiatan Ekonomi mengalami perubahan-perubahan dari jaman dahulu sampai sekarang. Salah satu perubahan yang muncul sebuah istilah ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Kedua istilah ini mempunyai perbedaan yang cukup substansif. Ekonomi konvensional merupakan sistem yang berlaku secara umum dilakukan oleh masyarakat didunia sedangkan ekonomi syariah merupakan system ekonomi yang berlandsaskan prinsip-prinsip syariah.
Ekonomi konvensional yang berlaku sekarang tidak lepas unsur-unsur ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Seseorang memperoleh kemakmuran diatas kesengsaran orang lain. Moral dan etika yang dipakai adalah semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi. Ketidakmampuan dalam mengelola ekspektasi tindakan-tindakan yang akan diambil spekulan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Untuk mengendalikan aksi spekulan dan mengatasi krisis, perlu orang-orang yang memahami cara bekerja sistem ekonomi pasar yang ada. Ketersediaan orang tersebut merupakan necessary condition. Ini amat penting untuk mencegah krisis ekonomi yang bekepanjangan.
Apa sebenarnya inti masalah sehingga krisis merupakan bagian nyata perjalanan sistem pasar? Sistem pasar pertama kali dikembangkan oleh Adam Smith. Ia mengajarkan bahwa segala aktivitas ekonomi dilakukan melalui pasar. Tujuannnya membahagiakan inidividu-individu sebagai pelaku ekonomi. Sistem ini dapat bekerja karena adanya mekanisme invisible hands.
Di sini, individu dikenal sebagai homo economicus, yaitu pelaku ekonomi yang mencari keuntungan bagi dirinya tanpa mengindahkan kepentingan orang lain. Istilah yang terkenal untuk hal ini adalah kompetisi. Kompetisi yang semula diharapkan menghasilkan efisiensi ternyata tak selalu berhasil. Sebaliknya, kadang menimbulkan dampak negatif yang banyak kita kenal sekarang. Akibat kompetisi, 'kebahagiaan sosial' atau `kebahagian masyarakat' banyak terganggu bahkan tidak tercapai. Contohnya, pincangnya pendapatan baik nasional maupun internasional. Usaha untuk mengurangi disparitas pendapatan sangat sulit dilakukan. Saat ini, kita secara nasional sedang sibuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan belum sepenuhnya mencurahkan perhatian terhadap usaha yang berkaitan dengan pembagian pendapatan. Secara internasional, terlihat bahwa tindakan ekonomi yang ada lebih bertujuan meningkatkan kekayaan satu negara tanpa memperhatikan apa yang terjadi pada negara lain. Dengan meningkatnya kekayaan yang terjadi pada suatu negara. Tapi apakah hal ini juga akan terjadi secara internasional? Akibat negatif lainnya adalah krisis ekonomi yang dialami oleh perekonomi Indonesia atau dunia dewasa ini. Aksi spekulasi demi keuntungan segelintir orang telah mengganggu kehidupan sosial dan masyarakat pada suatu negara.
Lalu apa yang dapat dilakukan untuk mengantisipsi berbagai krisis yang selalu menyertai perjalanan sistem pasar? Paling tidak perlu orang yang memahami jalannya sistem pasar itu secara baik. Di negara maju saja perlu banyak ahli, termasuk peraih nobel ekonomi, untuk memahami berbagai dimensi dari sistem pasar yang ada.
Walaupun demikian, kita melihat bahwa krisis selalu saja menyertai jalannya sistem pasar yang ada. Bila begitu, kita harus mempertimbangkan sistem baru selain sistem pasar yaitu sistem ekonomi Islami. Sistem ini sekarang sedang digodok dan dikembangkan oleh para ahli, untuk kepentingan sosial atau masyarakat yang selaras dan harmonis dengan kepentingan individu. Tegasnya, dalam ekonomi Islam, kepentingan individu harus diselaraskan dengan kepentingan masyarakat. Keseimbangan kepentingan masyarakat dan individu ditetapkan oleh Sang Maha Pencipta semesta. Oleh karena itu, penting bagi umat manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang tidak menimbulkan krisis karena ulah para spekulan.
Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas masalah Bank Konvensional dan Bank Syariah agar kita bisa membedakan mana yang lebih baik untuk kelangsungan hidup kita.
Rumusan Masalah
· Apakah yang dimaksud dengan bank konvnsional?
· Apa yang dimaksud dengan bamk syariah?
· Bagaimana keunggulan bank syariah dari pada bank konvensional?
Tujuan
· Mengetahui apa itu bank konvnsional.
· Mengetahui apa itu bank syariah.
· Mengetahui keunggulan bank syariah dari konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan. Dalam buku ini istilah yang akan digunakan adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata cara beroperasinya mengikuti perintah dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan perintah dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak menyimpang dari tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam. Selain itu dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah, dasar hukum pertama adalah Al Qur’an dan Hadits. Berikut ini akan dinukil beberapa ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai dasar operasional Bank Syariah, antara lain :
a.Al-Baqarah : 275, yang artinya : ”orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
b.Al-Imran : 130, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
c.An-Nisa’ : 29, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ
Selain beberapa ayat Qur’an di atas maka berdasarkan hukum positif, landasan dalam mengopersionalkan Bank Syariah adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya mengatur antara lain ketentuan tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga. Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur tentang beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur Akad dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
B. Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Perkembangan Perbankan Syariah Internasional di dalam menguraikan tentang sejarah perkembangan Bank Syariah di bawah ini akan diperhatikan dari perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Syariah. Namun mengingat Perbankan Syariah bukan merupakan fenomena khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia luar, maka akan diuraikan terlebih dahulu mengenai Perkembangan Perbankan Syariah secara umum di luar Indonesia dan secara Internasional.
Berdasarkan sumber dari Bank Indonesia, pengembangan Perbankan Syariah secara Internasional dimulai pada tahun 1890, yaitu keberadaan The Barclays Bank yang membuka cabang di Kairo Mesir dan pertama kali mendapat kritik tentang bunga bank. Pada tahun 1900 -1930 mulai tersebar adanya pemahaman bahwa bunga bank adalah riba. Pada tahun 1930 -1950.
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Islamic Rural Bank yang didirikan di daerah Myt Ghamr oleh Dr. Ahmed El-Najar yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal pada tahun 1963 hingga 1967 di Kairo, Mesir, walaupun pada akhirnya operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt . Myt Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menterjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena persoalan politik, pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersiil.
Secara kolektif gagasan berdirinya Bank Syariah di tingkat Internasional muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan April 1969, yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan beberapa hal, yaitu:
1) Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak haram hukumnya;
2) Diusulkan supaya dibentuk suatu bank Syariah yang bersih dan sistem riba dalam waktu secepat mungkin;
3) Sementara waktu menunggu berdirinya bank Syariah, bank-bank yang menerpapkan bunga diperbolehkan beroperasi, namun jika benar-benar dalam keadaan darurat .
Pada tahun 1970, mulai bermunculannya bank dan lembaga keuangan syariah lainnya di beberapa negara muslim serta aktivitas keilmuan dan institusi-institusi strategis seperti Konferensi Ekonomi Islam.
Bank Syariah pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pendirian bank tersebut telah muncul lebih dari 50 (lima puluh) bank yang bebas bunga . Pada tahun 1977 berdiri dua Bank Syariah dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Pada tahun 1990, kebijakan publik mulai mewarnai sistem keuangan Islam yang dimiliki beberapa Negara muslim (mulai berdirinya Accounting and Auiditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), dan konferensi ekonomi & keuangan Islam yang mendunia). Perbankan Syariah terus tumbuh karena nilai-nilainya yang berorientasi pada etika bisnis yang sehat. Dan konferensi pers yang dilakukan di Singapura pada Agustus 1998 dapat diketahui bahwa lembaga keuangan Islam mengalami perkembangan yang pesat di dunia. Jumlahnya telah mencapai 200 buah, di antaranya 160 berupa bank, dan sisanya adalah lembaga keuangan non bank .
Perbankan Syariah telah merambah dan diterima bukan saja di negara-negara muslim tetapi juga negara-negara non muslim. Negara-negara yang sebagian penduduknya bukan muslim telah pula mengembangkan Perbankan Syariah. Kesempatan pengembangannya di negara non muslim tersebut ternyata cukup besar. Ketika diadakan Islamic Banking Conference di Toronto, Kanada, pada tanggal 25 Mei 1995, Don Blankarn, mantan Ketua Special Commite on Banks and Banking telah mengemukakan: “There is a huge opportunity for Islamic banking and finance in Canada” . Perkembangan lainnya terkait dengan Perbankan Syariah yang terjadi sekitar tahun 2000-2005 adalah diterbitkannya Obligasi Syariah swasta dan pemerintah yang mulai berkembang dan tumbuh pesat. Berdirinya Infrastructure institutions seperti Islamic Financial Services Board (IFSB), International Islamic Financial Market (IIFM), International Islamic Rating Agency (IIRA), (General) Council of Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI), and Arbitration and Reconciliation Centre for Islamic Financial Institutions (ARCIFI) were established .
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjaman dana
  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [2]
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[3]
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [4]
  • Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [5]
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
C. Sejarah Perkembangan Bank Konvensional
Perkembangan Bank Konvensional, diawali ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan yang berbasis bunga.), Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak kitika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tidak langsung lama. Pada saat ia wafat, penggantinya Ratu Elizabeth I, kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu persatu jatuh dalam cengkeraman penjajah bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena itu institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga.
Karena sudah berabad-abad lamanya (kurang lebih 450 tahun) perbankan konvensional ini beroperasi diseluruh dunia, sehingga sistem perbankan konvensional ini tidak bisa lepas dari seluruh aktifitas ekonomi masyarakat dunia dan ini sangat sulit dilakukan pergeseran paradigma ke sistem yang baru. Karena sistem konvensional ini telah mengakar dan sangat mapan serta produk-produknya sangat sophisticated dan bertehnologi tinggi.
D. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syari’ah
Secara tehnis operasional antara Bank Syariah dan Bank Konvensional terlihat tidak ada perbedaan, seperti tehnis menerima setoran dan pengambilan uang, mekanisme transfer, kliring, cheque, giro bilyet, ATM, dan prosedur pemberian pinjaman. Akan tetapi sesungguhnya terdapat banyak perbedaan yang mendasar diantara keduanya, perbedaan itu menyangkut banyak hal seperti dijelaskan dibawah ini :
1. Perbedaan Akad/perjanjian. Dalam Bank Syariah, akad/perjanjian yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga di yaumil qiyamah nanti.
2. Lembaga penyelesaian sengketa/perselisihan antara Bank syariah dengan nasabah dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama, sedangkan pada Bank Konvensional penyelesian sengketa/perselisihan dengan nasabah melalui Pengadilan Negeri.
3. Struktur Organisasi Bank Syariah selain mempunyai Dewan Komisaris dan Direksi seperti halnya Bank Konvesnional, diharuskan pula memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa operasional dan produk-produk Bank Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sedangkan di Bank Konvensional didalam struktur oerganisasinya tidak diharuskan memiliki Dewan Pengawan Syariah (DPS).
4. Didalam Bank Syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah, karena itu, Bank Syariah hanya membiayai bisnis dan usaha yang halal saja, sedangkan bank konvensional membiayai bisnis dan usaha yang halal dan haram
5. Dalam menjalankan operasionalnya, Bank Syariah tidak boleh ada unsur, maysir (judi), gharar (spekulasi), sesuatu yang haram, riba dan risywah (suap-menyuap), sedangkan bank konvensional tidak ada larangan tentang hal tersebut.
6. Bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa, sedangkan bank konvensional menggunakan instrumen bunga
7. Bank syariah dalam menjalankan bisnisnya berfokus pada profit dan falah oriented (falah, maksudnya mencari kemakmuran didunia dan kebahagian diakhirat), sedangkan bank konvensional hanya profit oriented
8. Bank Syariah selain mempunyai kewajiban menerima zakat, infaq dan sodaqoh dari nasabahnya, juga membayar zakat atas laba yang diperoleh bank, sedangkan bank konvensional tidak membayar zakat atas laba yang diperolehnya.
9. Sebuah Bank Syariah memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal ahlak, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslimin yang baik. Disamping itu karyawan Bank Syariah harus skillful dan profesional (fathanah) dan mampu melaksanakan tugas secara team work, dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh).
Secara singkat perbedaan-perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel di berikut :
NO
Bunga
Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.
Perbedaan pokok antara sistem bank Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas dapat dilihat dari 4 (empat) aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini :
No
Perbedaan Aspek
Bank Islam
Bank Konvensional
1
Falsafah
Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan
Berdasarkan atas bunga
2
Operasional
- Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan terlebih dahulu
- Penyaluran pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan
- Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
- Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama
3
Sosial
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi & Misi perusahaan
Tidak tersirat secara tegas
4
Organisasi
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.
BAB III
KESIMPULAN / PENUTUP
1. Pengertian Bank Konesional
Perkembangan Bank Konvensional, diawali ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan yang berbasis bunga. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak kitika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga. Dan pengertian sistem bunga adalah sebagai berikut:
· Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
· Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
· Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
· Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
· Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
2. Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan. Dalam buku ini istilah yang akan digunakan adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Dalam Bank Syariah diterapkan sistem bagi hasil yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
· Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi
· Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
· Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
· Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
· Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.
Keunggulam Bank Syariah.
1. Perbedaan Akad/perjanjian. Dalam Bank Syariah, akad/perjanjian yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
2. Lembaga penyelesaian sengketa/perselisihan antara Bank syariah dengan nasabah dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama, sedangkan pada Bank Konvensional penyelesian sengketa/perselisihan dengan nasabah melalui Pengadilan Negeri.
3. Struktur Organisasi Bank Syariah selain mempunyai Dewan Komisaris dan Direksi seperti halnya Bank Konvesnional, diharuskan pula memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa operasional dan produk-produk Bank Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sedangkan di Bank Konvensional didalam struktur oerganisasinya tidak diharuskan memiliki Dewan Pengawan Syariah (DPS).
4. Didalam Bank Syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah, karena itu, Bank Syariah hanya membiayai bisnis dan usaha yang halal saja, sedangkan bank konvensional membiayai bisnis dan usaha yang halal dan haram
5. Dalam menjalankan operasionalnya, Bank Syariah tidak boleh ada unsur, maysir (judi), gharar (spekulasi), sesuatu yang haram, riba dan risywah (suap-menyuap), sedangkan bank konvensional tidak ada larangan tentang hal tersebut.
6. Bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa, sedangkan bank konvensional menggunakan instrumen bunga
7. Bank syariah dalam menjalankan bisnisnya berfokus pada profit dan falah oriented (falah, maksudnya mencari kemakmuran didunia dan kebahagian diakhirat), sedangkan bank konvensional hanya profit oriented
8. Bank Syariah selain mempunyai kewajiban menerima zakat, infaq dan sodaqoh dari nasabahnya, juga membayar zakat atas laba yang diperoleh bank, sedangkan bank konvensional tidak membayar zakat atas laba yang diperolehnya.
9. Sebuah Bank Syariah memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal ahlak, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslimin yang baik. Disamping itu karyawan Bank Syariah harus skillful dan profesional (fathanah) dan mampu melaksanakan tugas secara team work, dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh).

2 komentar:

  1. 2. Bank syariah dan konvensional sama saja haramnya.
    3. SISTEM AUDIT PADA PERBANKAN SYARI'AH
    Indonesia telah menetapkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah yang mengatur tentang legalitas Perbankan Syaria’h. Ciri utama Perbankan Syari’ah adalah berdasarkan bagi hasil antara pemilik harta sebagai shahib al-mal atau nasabah dan pihak bank sebagai pengelola atau mudlarib. Dengan kesepakatan nisbah (prosentase bagi hasil) sesuai kesepakatan para pihak. Dalam kesepakatannya, biasanya antara 70 % banding 30 %, 65 % banding 35 % atau 60 % banding 40 %. Ironisnya, pembagian bagi hasil itu selalu dibawah prosentase bunga bank konvensional. Bahkan dalam prakteknya, antar satu bank dengan bank lainnya meskipun sama dalam memberikan nisbah-nya tetapi hasilnya berbeda. Menurut prakteknya, sistem audit, administrasi dan penghitungannya masing-masing Perbankan Syari’ah berbeda.
    Pertanyaan:
    a. Bagaimana hukum penghitungan nisbah bagi hasil perbankan yang tidak diketahui oleh pihak nasabah padahal dalam akad telah disebutkan nisbah-nya?
    b. Bagaimana hukumnya jika perhitungan atau audit keuangannya tidak menggunakan sistem yang Islami?
    Jawaban ku:
    a. Perhitungan nisbah bagi hasil yang tidak diketahui oleh nasabah, tidak dibenarkan, sebab perhitungan harus dilakukan di hadapan nasabah. Disamping itu akadnya batal, sebab perhitungan dan pembagian laba harus dilakukan setelah berakhirnya mudharabah (pengembalian ra'sul mal).
    b. Hukumnya tidak sah dan tidak dibenarkan.
    Catatan:
    Mudlarabah dianggap sah dan dibenarkan jika memenuhi persyaratan sbb:
    1. Ada kesepakatan prosentase laba yang jelas
    2. Tidak dibatasi oleh masa tertentu
    3. 'Amil tidak menanggung resiko kecuali disebabkan oleh kecerobohannya
    4. Laba dijadikan penjamin apabila terjadi kerugian (baca Kifayah al-Akhyar, Juz I, H. 303-304)
    Referensi:
    6. المغنى شرح الكبير ج 5 ص 149
    وإن دفع إليه ألفين مضاربة على
    7. بداية المجتهد ونهاية المقتصد ج 1 ص 591
    وأجمع علماء الامصار على أنه لا يجوز للعامل أن يأخذ نصيبه من الربح إلا بحضرة رب المال
    8. الفقه الإسلامي ج 7 ص 5065
    الأصل العام المقرر فى المضاربة الخاصة: أن كل تعاقد ثنائي قائم بذاته،.
    9. الفقه الإسلامي ج 4 ص 860
    وأما الربح الناتج من المضاربة فيوزع حسب الشرط فيعطى

    BalasHapus

Jangan Lupa Beri Komentar yahcc...!!! Terima kasih atas Kunjungannya,, :-)

 
Design Downloaded from Free Website Templates Download | Free Textures | Web Design Resources