BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Pada jaman yang semakin moderen bukan hanya agama yang memudahkan kita dalam beribadah,akan tetapi nzaman juga sangat memudahkan kita dalam aktivitas sehari-hari degan berkembangnya alat –alat elektronik, bahkan bukan hanya aktivitas kita aktivitas perusahaanpun dimudahkan dalam beraktivitas.dagan munculnya leasing (pendanaan sewa guna usaha),banyak perusahaan yang akan termudahkan dalam beraktivitas. 1.2.Rumusan Masalah 1.Bagaimana Bentuk Perusahaan Leasing 2.Bagaimana Mekanisme Leasing 3.Bagaimana Mengetahui Teknik-teknik Leasing 4.Bagaimana Dasar Hukum Leasing 1.3.Tujuan 1.Untuk Mengetahui Bentuk Perusahaan Leasing 2.Untuk Mengetahui Mekanisme Leasing 3.Untuk Mengetahui Teknik-teknik Leasing 4.Untuk Mengetahui Dasar Hukum Leasing BAB II PEMBAHASAN 2.1Pegertian leasing Beberapa pegertian sewa guna usaha atau dikenal degan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut : Financial Accounting Setandard Board (FASB 13) Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu. The International Accounting Setandard (IAS 17) Leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (Lessor) menyediakan barang atau aset degan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (Lessee) degan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. The Equipment Leasing Association (ELA-UK) Leasing adalah suatu kontrak antara Lessor degan Lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu secara langsung dari pabrik atau agen penjualan oleh Lessee. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut degan membayar sewa degan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan. 2.2 Macam-macam Perusahaan Leasing Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan Leasing dapat digolongkan ke dalam 3 (Tiga) kelompok,antara lain : A.Independent leasing company Perusahaan Leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri Leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabanya (Lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuagan yang terlibat dalam kegiatan usaha Leasing, adalah bank, perusahaan asuransi dan lembaga keuagan lainya yang disebut sebagai Lessor independen. B.Captive Lessor Sering juga disebut two party lessor yang memiliki dua pihak, yaitu : Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing Pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang Captive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya, hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan degan menggunakan pembiayaan tradisional. C.Lease broker atau packager Berfungsi mempertemukan calon lessee degan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal degan cara leasing tetapi leasing broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menagani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun , perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing. 2.3 Mekanisme Leasing Dalam transaksi leasing sekurang kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentigan, antara lain : a)Lessor Yaitu perusahaan Leasing atau pihak yang meberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lesor bertujuan untuk mendapatkan kembali dana yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedamgkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut. b)Lessee Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lesse, lessee bertujua mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhu kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan peralatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. c)Pemasok Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, peamasok langsung menyediakan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lesor diberbagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembiayaan sesuai dengan kesepakatan kedua belah bihak, baik secara tunai maupun secara berkala. d)Bank atau kreditur Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyedian dana kepada lessor. Dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank. 2.4 Teknik-teknik Pembiayaan A. FinanceLease Dalam sewa guna usaha ini, perusaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atasnama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pembiayaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha Secara berkala degan jumlah seluruhnya ditambah degan pembayaran nilai sisa atau nilai residu (rasidual value) yang akan mencakup pegambilan barang perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usaha. Dalam praktiknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut : 1.Direct finance lease Dalam transaksi diract finance lease, pihah lessor membeli barang atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok. 2.Sale and lease back Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut degan jangka waktu yang disepakati bersma. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja 3.Levaraged lease Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuagan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebut leverage debt wihout recourse kepada pihak lessor. Apabila pihak lessee megalami defaul dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank. 4.Syndicated lease Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerjasama antar lessor ini didasarkan pada pertimbagan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar. 5.Vendor program Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen degan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vandor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar agsuran secara priodik langsung kepada lessor atau melalui dealer. B.Operating Lease Dalam teknik operating lease, pihak pemilik objek leasing atau lessor memberi barang modal dan disewaguna usahakankepada lessee. Pembayaran priodik oleh lessee tidak mencakup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor megharapkan keuntugan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa guna usaha yang lain. Karena harapan keuntugan operating lease ini tergantung pada penjualan barang yang sudah disewagunausahakan, lessor harus memiliki keahlian kusus untuk memasarkan barang modal tersebut. Selain itu lessor biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan. Apabila dalam finance lease, lessor tidak dapat melakukan pembatalan kontrak masa sewa guna usaha selama jangka waktu yang telah disepakati, maka dalam operating lease, lessor dapat membatalkan sebelum jangka waktu leasing. Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessor degan lessee, degan cacatan bahwa : Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan degan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut. Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfuii pay out lease Lessor menaggung segala resiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut. Lessee pada akhir kontrak harus megembalikan objek leasing pada lessor. Lessee dapat membatalkan perjanjiankontrak leasing sewaktu-waktu. 2.5 Dasar hukum leasing Keputusan bersama mentri keuagan, mentri perindustrian dan mentri perdagangan Nomor Kep.122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Januari 1974 Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang –barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai degan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka ewaktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Ada lagi definisi leasing menurut keputusan menkeu No. 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991. Definisi leasing menurut keputusan menkeu NO. 1169/ KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 : Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara leasing degan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi (operation lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara berkala. (Ir Ade Arthesa,M.M.Ir.Edia Handiman,hlm:249). Pada prinsipnya, leasing mengandung pegertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur : Pembiayaan perusahaan Pembiayaan barang-barang modal Jangka waktu tertentu Pembayaran berkala Adanya hak pilih atau opsi Adanya nilai sisa yang disepakati bersama 2.6.Perkembagan Leasing di Indonesia Usaha leasing (sewa guna usaha) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakuka oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah, dan binatang piaraan. Dalam perkembagan berikutnya, banyak sistem hukum mencantumkan leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Perkembagan usaha di bidang industri pertaniaan, manufaktur, dan transportasi membawa banyak jenis peralatan yang memungkinkan untuk dibiayai degan cara leasing. Kegiatan usaha leasing baru dikenalkan pada tahun 1974 degan surat keputusan bersama Menteri keuagan, Menteri perindustrian, dan Mentri perdagangan Nomor Kep.122/MK/IVl2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974,dan Nomor 30I Kpb/Il74 tertanggal 7 Januari 1974 tentang perinzinan usaha leasing. Selanjutnya, Menteri keuagan megeluarkan Surat Keputusan no.6491 MklIV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tatacara perinzinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.Untuk mendukung perkembanganya, Menteri keuangan mengeluarkan surat keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea Materai ternadap usaha leasing. Dengan dikeluarkanya kebijakan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut pakdes 20 1988 kegiatan usaha leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Disamping itu, Keppres Nomor 61 tahun 1988 dan keputusan Menteri keuagan Nomor 1251/MKM.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal degan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20 tahun 1988, dengan keputusan Menteri keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau disimpan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut : 1.Peruashaan swasta nasional sebesar Rp. 3 Miliar 2.Perusahaan patungan Indonesia-asing sebesar Rp. 10 Miliar 3.Koperasi sebesar : Rp. 3 Milyar BAB III PENUTUP 3.1Kesimpulan Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing degan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud degan finance lease membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedagkan yang dimaksud degan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak mem;punyai hak opsi untuk membeli objek leasing. Pada prinsipnya, leasing mengandung pegertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur: Pembiayaan perusahaan Pembiayaan barang-barang modal Jangka waktu tertentu Pembayaran berkala Adanya hak pilih atau opsi Adanya nilai sisa yang disepakati bersama DAFTAR PUSTAKA Arthesa Ade, Handiman Edia. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT INDEKS Kelompok Gramedia, 2004 Triandaru Sigit, Budisantoso Totok. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat, 2008
0 komentar:
Posting Komentar