BAB I PENDAHULUAN 1.1 Kata Pengantar Bank mandiri syari’ah ialah bank yang menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. Bank Syari’ah Mandiri Atau disebut (BSM) hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik. Observasi ini disusun untuk megkaji lebih mendalam tentang Bank Syari’ah Mandiri (BSM) serta didukung dengan beberapa pendapat yang menjadi landasan pola fikir Mahasiswa. 1.2 Rumusan Masalah. 1. Bagaimana Sejarah dari Bank Syari’ah Mandiri 2. Bagaimana Pengaruh Bagi Hasil Deposito Syariah Mandiri 3. Bagaimana Perhitungan Bunga Deposito Mandiri syariah 1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui Sejarah dari Bank Syari’ah Mandiri 2. Untuk mengetahui Pengaruh Bagi Hasil Deposito Syariah Mandiri 3. Untuk mengetahui Perhitungan Bunga Deposito Mandiri syariah BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah dari Bank Syari’ah Mandiri Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia. Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru BSB. Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system). Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri. Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999. PT Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik. 2.2 Pengaruh Bagi Hasil Deposito Syariah Mandiri Faktor-faktor yang menyebabkan nasabah dalam memilih menggunakan jasa perbankan sangat menarik untuk diamati. Selain disebabkan faktor keyakinan apakah bunga bank bertentangan dengan ajaran agama atau tidak (segmen syariah loyalist market dan segmen convensional loyalist market), terdapat kelompok nasabah yang memilih menggunakan jasa perbankan syariah lebih disebabkan karena alasan rasional ekonomi seperti kualitas layanan dan tingkat keuntungan yang ditawarkan (segmen floating market). Salah satu keuntungan yang ditawarkan adalah tingkat suku bunga (pada bank konvensional) dan bagi hasil (pada bank syariah). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengaruh besarnya bagi hasil pada bank syariah dan tingkat suku bunga bank umum terhadap jumlah simpanan mudharabah produk deposito yang ada di bank syariah (studi kasus pada PT. Bank Syariah Mandiri). Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi berganda dengan pendekatan Ordinary Least Squares (OLS). Model regresi dalam penelitian ini lolos dalam pengujian asumsi klasik. Kemudian, hasil menggunakan uji statistik t menunjukkan bahwa variabel bagi hasil berpengaruh secara positif terhadap variabel simpanan deposito syariah mandiri, yang ditunjukkan dengan koefisien regresi sebesar 0,034 dan nilai signifikansi 0,003 yang lebih kecil dari tingkat kepercayaan (α = 0,05). Sedangkan variabel suku bunga deposito bank umum tidak berpengaruh secara signifikan terhadap variabel simpanan deposito syariah mandiri, yang ditunjukkan dengan koefisien regresi sebesar -0,035 dan nilai signifikansi sebesar 0,140 yang lebih besar dari tingkat kepercayaan (α = 0,05). Berdasarkan hasil pengujian hipotesis secara bersama-sama (uji statistik F), didapat F hitung untuk model regresi adalah 6,984 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,003. Oleh karena nilai signifikansi jauh lebih kecil dari tingkat kepercayaan (α = 0,05), dan nilai F hitung lebih besar dibandingkan nilai F tabel (F tabel = 3,32, v1 = 2 dan v2 = 30), maka dapat disimpulkan bahwa variabel bagi hasil deposito syariah mandiri dan suku bunga deposito bank umum secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel simpanan deposito syariah mandiri. Nilai koefisien Determinasi (R2) adalah sebesar 0,518 atau 51,8%. Hal ini menunjukkan bahwa 51,8% perubahan yang terjadi pada variabel simpanan deposito syariah mandiri dapat dijelaskan oleh variabel bagi hasil deposito syariah mandiri dan suku bunga deposito bank umum, sedangkan sisanya 48,2% dijelaskan oleh variabel lainnya di luar model, karena simpanan deposito di bank syariah memang dipengaruhi oleh banyak faktor. 2.3 Perhitungan Bunga Deposito Mandiri syariah Rumus untuk perhitungan bunga adalah = [(nominal) x (suku bunga yg berlaku per tahun) x(lamanya mengendap)] / 365 hari Melalui ilustrasi mengenai perhitungan bunga deposito dapat dijelaskan sbb: Tanggal penempatan = 24 Februari 2009 Nominal deposito = Rp20.000.000,00 Suku bunga yang berlaku = 5,75% per tahun (suku bunga yang berlaku saat itu) Jangka waktu penempatan = 1 bulan Pajak atas bunga = 20%, jika total saldo (1 nomor nasabah) dengan jumlah sama atau lebih dari Rp7.500.000,00 Nominal bunga yang diterima pada bulan Maret 2008, jumlah hari yang mengendap selama 29 hari, sebesar: • Sebelum pajak = Rp91.369,86 • Setelah pajak = Rp73.095,89 Untuk saat ini suku bunga yang berlaku adalah 5,25%, maka nominal bunga yang diterima pada bulan April 2008, jumlah hari yang mengendap selama 31 hari, sebesar: • Sebelum pajak = Rp84.000,00 • Setelah pajak = Rp67.200,00
0 komentar:
Posting Komentar