BAB I PENDAHULUAN I.I LATAR BELAKANG Keinginan melindungi potensi sumber daya kelautan bukanlah hal baru. Jika kita cermati pernyataan Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957, maupun dasar pertimbangannya, jelaslah aspek perlindungan sumber daya kelautan, di samping pertahanan dan keamanan merupakan dasar pertimbangan utama. Melalui Deklarasi Juanda, cara pandang bangsa Indonesia terhadap wilayah laut ditekankan pada kesatuan teritorial wilayah tanah air yang berdaulat. Selanjutnya konsepsi kesatuan wilayah Indonesia diperkuat dengan kesepakatan dalam Konvesi Hukum Laut tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea - UNCLOS). Dalam Konvensi tersebut setiap negara wajib untuk mengelola dan melestarikan sumber daya kelautan di wilayahnya. Tetapi di Indonesia upaya pengendalian dan pengelolaan sumber daya kelautan cenderung bersifat sektoral dan terkesan eksklusif. Masalah ini terjadi karena pelaksanaan pengendalian sumber daya kelautan, selama ini dilakukan secara terpisah oleh instansiinstansi yang berwenang. Tidak ada koordinasi serta sinkronisasi, bahkan sering tidak terkomunikasikan antara satu instansi dengan instansi lainnya. Itu sebabnya konsepsi perencanaan mengenai sistem pengendalian sumber daya kelautan secara terpadu, yang berbasis pengorganisasian, prosedur, dan mekanisme kerja, mutlak segera diwujudkan. I.1 RUMUSAN MASALAH a. Apakah sumberdaya kelautan itu? b. Potensi apa sajakah yang ada dalam SDK? c. Bagaimanakah kinerja pembangunan yang stratgis? d. Bagaimana cara pengelolaan dan konservasi lingkungan kelautan di Indonesia? I.2 TUJUAN a. Untuk mengetahui pengertian SDK b. Untuk mengetahui potensi apa sajakah yang dimiliki SDK c. untuk mengetahui kinerja pembangunan yang strategis d. Untuk mengetahui cara pengelolaan dan konservasi lingkungan kelautan di indonesia BAB II PEMBAHASAN II.1 PENGERTIAN SUMBERDAYA KELAUTAN Secara umum, sumberdaya kelautan terdiri atas sumberdaya dapat pulih (renewable resources), sumberdaya tidak dapat pulih (non-renewable resources), dan jasa-jasa lingkungan kelautan (environmental services).Sumberdaya dapat pulih terdiri dari berbagai jenis ikan, udang, rumput laut, termasuk kegiatan budidaya pantai dan budidaya laut (mariculture).Sumberdaya tidak dapat pulih meliputi mineral, bahan tambang/galian, minyak bumi dan gas.Sedangkan yang termasuk jasa-jasa lingkungan kelautan adalah pariwisata dan perhubungan laut.Potensi sumberdaya kelautan ini belum banyak digarap secara optimal, karena selama ini upaya kita lebih banyak terkuras untuk mengelola sumberdaya yang ada di daratan yang hanya sepertiga dari luas negeri ini. a.Instansi yang Memiliki Tugas Pokok Pengendalian Di Bidang Kelautan Di Indonesia, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengendalian sumber daya kelautan terbagi-bagi di banyak instansi. Instansi yang memiliki tupoksi dan program/kegiatan terkait sumber daya kelautan. dapat dilihat di bawah. Mereka memiliki rencana strategis masing-masing: 1. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN). 3. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 4. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 5. Departemen Keuangan (Depkeu). - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. - Direktorat Jenderal Imigrasi. 6. Departemen Perhubungan. 7. Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 8. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. 9. Polisi Air b. Peraturan Perundangan Terkait dengan Pengendalian Sumber Daya Laut Di Indonesia paling tidak terdapat 10 undang-undang yang mengatur atau berkaitan dengan pengendalian dan pengelolaan sumber daya kelautan. Kesepuluh undang-undang tersebut adalah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif. 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tahun 1982 tentang Hukum Laut II.2 POTENSI SUMBERDAYA KELAUTAN 1.Potensi Fisik Potensi wilayah pesisir dan lautan Indonesia dipandang dari segi fisik, terdiri dari Perairan Nusantara seluas 2.8 juta km2, Laut Teritorial seluas 0.3 juta km2. Perairan Nasional seluas 3,1 juta km2, Luas Daratan sekitar 1,9 juta km2, Luas Wilayah Nasional 5,0 juta km2, luas ZEE (Exlusive Economic Zone) sekitar 3,0 juta km2, panjang garis pantai lebih dari 81.000 km dan jumlah pulau lebih dari 18.000 pulau. 2. Potensi Pembangunan Potensi Wilayah pesisir dan laut Indonesia dipandang dari segi Pembangunan adalah sebagai berikut: (a) Sumberdaya yang dapat diperbaharui seperti; Perikanan (Tangkap, Budidaya, dan Pascapanen), Hutan mangrove, Terumbu karang, Industri Bioteknologi Kelautan dan Pulau-pulau kecil. (b) Sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui seperti; Minyak bumi dan Gas, Bahan tambang dan mineral lainnya serta Harta Karun. (c) Energi Kelautan seperti; Pasang-surut, Gelombang, Angin, OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion). (d) Jasa-jasa Lingkungan seperti; Pariwisata, Perhubungan dan Kepelabuhanan serta Penampung (Penetralisir) limbah. 3. Potensi Geopolitis Indonesia memiliki posisi strategis, antar benua yang menghubungkan negaranegara ekonomi maju, posisi geopolitis strategis tersebut memberikan peluangIndonesia sebagai jalur ekonomi, misalnya beberapa selat strategis jalur perekonomian dunia berada di wilayah NKRI yakni Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar dan Selat Ombai-Wetar. Potensi geopolitis ini dapat digunakan Indonesia sebagai kekuatan Indonesia dalam percaturan politik dan ekonomi antar bangsa. II.3 KINERJA PEMBANGUNAN KELAUTAN YANG STRATEGIS 1. Kinerja Pembangunan Kelautan Secara global, pertumbuhan ekonomi dunia yang secara agregat cenderung meningkat ternyata telah membawa implikasi kepada peningkatan aktivitas ekonomi di kawasan Asia Pasifik. World & Economic Forum (WEF) pada Konvensi di Swiss tahun 2001 yang lalu memprediksi bahwa kawasan ini akan menjadi leader bagi kawasan lain dalam kurun waktu hingga dua dekade mendatang. Satu hal yang menarik, berdasarkan kajian WEF variabel terpenting dari pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut adalah sektor kelautan yang akan menjadi prime mover. Indonesia sebagai negara kepulauan di samping Filipina dan Jepang yang terretak di kawasan Asia pasifik, diyakini oleh Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) dan Bank Dunia (World Bank) dalam laporan tahunannya pada Tahun 2000 akan memegang peranan kunci dalam pertumbuhan di kawasan ini sebagaimana prediksi WEF tersebut. Hal ini sangat beralasan mengingat studi yang dilakukan oleh PKSPL-IPB (2000) menunjukkan bahwa hingga tahun 1998, sektor kelautan menyumbang 20.06 % dari pangsa PDB nasional. Apabila dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya, sector kelautan mengalami kenaikan yang cukup besar selama kurun waktu 4 tahun 2. Bangunan Kelautan :Design with the Nature Pembangunan kontruksi di pesisir dan laut memerlukan kemampuan rekayasa yangsesuai dengan kondisi alam (Design with the Nature) pesisir dan laut yang memiliki kondisi ekosistem dan fisik berbeda dengan daratan.Dengan demikian faktor bangunankelautan (kegiatan penyiapan lahan sampai kontruksi di pesisir dan bangunan lepaspantai) harus dikaji dengan seksama agar tidak menimbulkan bencana yang berdampakpada manusia dan lingkungan serta sumberdaya alam (kasus reklamasi Teluk Jakartadan Manado). Dari era kemerdekaan sampai dengan saat ini belum ada kebijakan mengelola sumberdaya kelautan secara terpadu dibawah satu koordinasi lembaga negata. Memang pada jaman orde lama pernah ada Departemen maritim, namun Departemen tersebut hanya sekedar mengurusi masalah perhubungan laut, industri maritim dan perikanan. Sebagai Negara yang memiliki wilayah laut yang luas beserta potensi sumberdaya alam didalamnya,semestinya Indonesia memiliki kebijakan nasional kelautan (Ocean national policy), yang dikoordinasikan oleh sebuah institusi negara mulai dari pusat sampai ke daerah dalam perspektif ekonomi regional, wilayah pesisir memiliki pilar-pilar penting untuk menjadi kekuatan dalam membangun wilayah tersebut. Kekuatan-kekuatan tersebut adalahNatural resources advantages atau imperfect factor mobility. Secara faktual di wilayah pesisir terdapat kosentrasi-konsentrasi keunggulan wilayah yang mempunyai yang tidak dimiliki wilayah lain yakni : (i) keunggulan sumberdaya dalam misalnya mangrove, terumbu karang, padang lamun; (ii) karakteristik kultural yang khas dengan ciri egaliter, inward looking dan dinamis; (iii) adanya keterkaitan masyarakat dengan sumberdaya wilayah pesisir, seperti masyarakat Teluk Bintuni dan komunitas mangrove. II.4 PENGELOLAAN dan KONSERVASI LINGKUNGAN KELAUTAN Pengelolaan dan konservasi lingkungan kelautan, seperti juga aspek lainnya di Indonesia, perlu membuat terobosan dalam hal, antara lain: * Internalitas semua factor ekternalitas dalam bidang lingkungan yang dimasukan dalam struktur harga dan fiskal. * Pemerintah dan swasta wajib melakukan analisa lingkungan terhadap setiap langkah perubahan, dengan menyertakan kemungkinan pengeluaran keuangan yang ditimbulkan baik dari dampak lingkungan maupun social. * Pemerintah perlu membuat kebijakan yang dapat meminimisasi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kebijakan makro ekonomi dan sektor, serta mencoba untuk menggalang suatu kebijakan yang meyeluruh dengan menerapkan azas good environmental governance dalam rangka menuju suatu negara maritim yang mengimplementasikan kaidah ocean governance. Berdasar program yang ada dan tercurah dalam Propenas, untuk mencapai suatu negara maritim maka program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan perlu dijalankan berdasarkan azas environmental good governance. Dalam propenas telah disepakati untuk menjalankan 5 program, antara lain: * Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. * Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam. * Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan. * Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan. * Program Peningkatan Peranan Masyarakat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan. Kelima program yang ada memang telah sejalan dengan azas environmental good governance, akan tetapi pendekatan yang menerapkan ketiga butir terobosan diatas perlu dilaksanakan dalam rangka menuju negara maritim. SUMBER DAYA KELAUTAN Untuk memenuhi tugas mata kuliah : ILMU BUDAYA DASAR Dosen Pengampu : AHMAD ABTHOKHI, M.Pd Disusun oleh : Elsa dwi nuraini (09510094) Effi puspitasari (09510096) JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG JUNI, 2010 DAFTAR PUSTAKA http://www.google.co.id/search?hl=id&client=firefox-a&hs=H4B&rls=org.mozilla:id:official&q=sumber+daya+kelautan&start=20&sa=N&cts=1270650358276 http://www.dekin.dkp.go.id/yopi/index.php?p=3&id=June+29,+2007,+2:57+pm http://id.search.yahoo.com/search;_ylt=A3xsfIFDgCRMzDkAdWvLQwx.?p=sumber+daya+kelautan+indonesia&rd=r1&type=937811&fr=greentree_ff1&fr2=sg-gac&xargs=0&pstart=1&b=1 BAB III PENUTUP KESIMPULAN Sumberdaya Kelautan memiliki potensi yang besar untuk pengembangan ekonomi nasional menyongsong abad 21, namun demikian pemanfaatannya harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak terjadi kerusakkan ekosistemnya seperti yang terjadi pada sumberdaya daratan. Dalam rangka menjadikan bidang kelautan sebagai sektor unggulan dalam memperkokoh perekonomian nasional, maka diperlukan suatu formulasi kebijakan kelautan (ocean policy) yang integral dan komprehensif yang nantinya menjadi paying politik bagi semua institusi negara yang memperkuat pembangunan perekomian kelautan (ocean economy). Pengembangan formulasi kebijakan tersebut tidak terlepas dengan sejarah kemajuan peradaban bangsa Indonesia yang dibangun dari kehidupan masyarakat yang sangat tergantung dengan sumberdaya pesisir dan lautan. Namun demikian dari era kemerdekaan sampai dengan saat ini belum ada kebijakan mengelola sumberdaya kelautan secara terpadu dibawah satu koordinasi lembaga Negara yang sinergis. Diketahui bahwa fokus pernbangunan bidang kelautan cukup luas yaitu terdiri dari berbagai sektor ekonomi. Namun selama ini pembangunan yang memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan tidak dilakukan oleh satu koordinasi lembaga negara tetapi dilakukan secara parsial oleh beberapa lembaga negara seperti departemen pertahanan, dalam negeri, luar negeri, perhubungan, energi, pariwisata, industri dan perdagangan, lingkungan hidup, kelautan dan Perikanan.
0 komentar:
Posting Komentar